Kamis, 25/04/2024 14:06 WIB

Sahroni Apresiasi Terobosan Kejagung Tuntaskan Perkara dengan Restorative Justice

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa hingga bulan Oktober 2021 ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berhasil menyelesaikan 313 perkara dengan menggunakan pendekatan restorative justice.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa hingga bulan Oktober 2021 ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berhasil menyelesaikan 313 perkara dengan menggunakan pendekatan restorative justice. Dimana, penyelesaian perkara melalui mekanisme ini diterapkan dengan baik dan profesional.

Berkaitan dengan capaian tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyampaikan penghargaan. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk dari gagasan revolusioner kejaksaan.

“Seperti yang kita ketahui, restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban. Tujuannya supaya menghindari prosesi pengadilan yang biasanya panjang, sewa lawyer juga mahal, ke proses mediasi yang hasilnya lebih win-win dan diharapkan bisa memberikan rasa keadilan kepada kedua belah pihak,” kata Sahroni, kepada wartawan, Jakarta, Rabu (27/10).

“Menurut saya, penyelesaian perkara lewat solusi seperti ini tentunya lebih baik, dan kita harus mengapresiasi jaksa agung atas upayanya mengedepankan restorative justice. Ini merupakan terobosan yang luar biasa,” tambahnya.

Lebih jauh, Sahroni juga menilai bahwa semangat restorative justice ini sudah sewajarnya diterapkan di berbagai lembaga penegak hukum, mengingat prinsip ini juga yang tengah dikedepankan di lembaga kepolisian oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

“Restorative justice ini juga kan yang tengah digalakkan oleh Pak Kapolri, jadi saya lihat kedua lembaga ini sudah sejalan. Kami di Komisi III tentunya akan mendukung terus kerja sama kedua lembaga dalam menjalankan penegakkan hukum di Indonesia,” sambungnya.

Selain itu, Sahroni menyebut bahwa penerapan restorative justice oleh kejaksaan ini menunjukkan bahwa lembaga Adhiyaksa itu yang tidak hanya tegas dalam memberantas kasus besar, namun tetap mengedepankan hati nurani untuk masyarakat.

“Tak hanya menyelesaikan kasus-kasus korupsi skala besar dan menyelamatkan uang negara, namun Kejaksaan Agung juga mampu membuktikan bahwa mereka tetap mengedepankan hati nurani dan menegakkan hukum yang memiliki nilai kemanfaatan bagi masyarakat melalui penerapan keadilan restoratifnya,” demikian Sahroni.

KEYWORD :

Ahmad Sahroni Komisi III DPR Jaksa Agung Restorative Justice




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :