Kamis, 25/04/2024 23:23 WIB

Dewas KPK Klaim Tak Lindungi Lili Pintauli Terkait Masalah Etik

Lili dilaporkan oleh dua mantan penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnat lantaran diduga berkomunikasi dengan kontestan Pilkada 2020.

Dewas KPK (Foto: Dok Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menegaskan tidak melindungi Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam dugaan pelanggaran kode etik. Pernyataan ini menanggapi isu Dewas KPK yang menolak laporan etik Lili.

Lili dilaporkan oleh dua mantan penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnat lantaran diduga berkomunikasi dengan kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Darno.

"Sama sekali tidak benar apa kepentingan Dewas melindungi LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan, Rabu, (27/10).

Tumpak mengatakan laporan yang dilayangkan oleh Novel itu tidak jelas. Pihaknya tidak bisa sembarangan menindaklanjuti laporan pelanggaran etik jika tanpa bukti.

Dia juga mengklaim pihaknya tidak melindungi siapapun dalam menelaah laporan pelanggaran etik. Dewas KPK dipastikan netral sebagai pengawas bagi seluruh pekerja di Lembaga Antikorupsi.

"Sepanjang laporan tersebut benar adanya tentu akan disidangkan oleh Dewas, setiap laporan sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) tentu kita pelajari," ujar Tumpak.

Sementara itu, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris berujar, alasannya tidak menindaklanjuti laporan tersebut karena tidak didasari alat bukti. Serta juga melampirkan saksi-saksi untuk menguatkan aduan tersebut.

“Setiap laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK harus jelas apa fakta perbuatannya, kapan dilakukan, siapa saksinya, apa bukti-bukti awalnya. Jika diadukan bahwa LPS berkomunikasi dengan kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ya harus jelas apa isi komunikasi yang diduga melanggar etik tersebut,” ucap Haris.

Novel Baswedan pun mempertanyakan sikap Dewas KPK yang enggan menindaklanjuti laorang dugaan pelanggaran kode etik. Menurut Novel, seharusnya Dewas KPK bisa mencari alat buktu dugaan pelanggaran etik Lili itu.

“Kalaya ada laporan Dewas bisa cari bukti sendiri atau minta kepada pelapor buktinya. Kok tolak laporan, mau awasi atau lindungi?” tegas Novel.

KEYWORD :

Dewas KPK Tak Lindungi Lili Pintauli Pelanggaran Kode Etik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :