Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim untuk mengonfrontasi keterangan mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dengan saksi lain dalam kasus dugaan suap penanganan perkara.
Sebab, Azis banyak berkelit saat bersaksi dalam persidangan kasus ini. Dia menjadi saksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
"Apakah keterangan dari saudara Azis Syamsuddin nanti diterima oleh majelis hakim tentu akan disandingkan dengan alat bukti yang lain atau keterangan-keterangan yang lain," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu, (27/10).
Alex mengatakan konfrontasi keterangan Azis diperlukan untuk memastikan kebenaran kesaksian. Hakim diminta tidak menerima kesaksian Azis tanpa melakukan konfrontasi data.
"Jadi, keterangan saudara Azis nanti tidak berdiri sendiri. Pasti nanti juga akan diklarifikasi, dikonfirmasi dengan alat bukti yang lain dan dengan keterangan yang lain," ujar Alex.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin mengaku memberikan uang untuk Stepanus Robin Pattuju. Pemberian uang itu diklaim bukan sebagai suap, melainkan untuk membantu keluarga Robin.
Azis juga membantah pernah meminta bantuan kepada Robin untuk mengurus perkara di KPK. Ia berdalih jika ingin bertanya terkait perkara yang menjeratnya, dia bisa bertanya langsung ke komisioner KPK.
Tak hanya itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu juga membantah telah mengenalkan eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari kepada Robin.
KEYWORD :Suap Stepanus Robin Komisi Pemberantasan Korupsi Azis Syamsuddin