Sabtu, 20/04/2024 05:05 WIB

Anggota Komisi Hukum DPR Sebut Eks Kapolsek Parigi Pantas Dijerat Pasal Pemerkosaan

Menurut saya, sangat bisa dijerat hukum pidana yakni pasal pemerkosaan 285 KUHP yang berbunyi; Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman. (Foto: Dok. Pikiran Rakyat)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan menilai tindakan eks Kapolsek Parigi, I Dewa Gede Nurate (IDGN), patut dijerat dengan pasal pemerkosaan. 

Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Gerindra, Habiburokhman bahkan menyebutkan kalau perbuatan Iptu IDGN dapat membuatnya dijerat hingga 12 tahun penjara.

"Menurut saya, sangat bisa dijerat hukum pidana yakni pasal pemerkosaan 285 KUHP yang berbunyi; Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," kata dia kepada wartawan, Rabu (27/10).

Politisi Gerindra ini menegaskan, perbuatan IDGN masuk kategori ancaman kepada korban karena status tersangka ayahnya.

"Kalau di kasus ini saya melihat adanya ancaman kekerasan dalam konteks hukum, yaitu status tersangka ayah korban yang dijadikan semacam ancaman," kata dia.

"Ini benar-benar tragedi kemanusiaan, kami pastikan akan terus kawal kasus ini. Kalau perbuatannya terbukti maka si pelaku harus dihukum maksimal. Unsur pemberat pelaku karena sebagai penegak hukum justru melakukan pelanggaran hukum," sambung Habiburokhman menegaskan.

Iptu IDGN, yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap anak tersangka, telah menjalani sidang etik. Iptu IDGN resmi diberhentikan secara tidak hormat.

Pemberhentian ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi. Rudy mulanya meminta maaf atas perbuatan anggotanya tersebut.

"Selaku Kapolda Sulteng, permohonan maaf saya kepada masyarakat, ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, yang dilakukan oleh petugas Kapolsek di Parigi," kata Irjen Rudy dalam konferensi pers, Sabtu (23/10).

"Putusannya adalah merekomendasikan Iptu IDGN untuk PTDH. Pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian," ungkapnya.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR Gerindra Habiburokhman Pemerkosaan Kapolsek Parigi I Dewa Gede Nurate




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :