Rabu, 24/04/2024 14:36 WIB

Anggota DPR Minta Nakes Double Transfer Insentif Tak Perlu Cemas

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo meminta agar para nakes yang menerima double transfer dan diminta untuk mengembalikan kelebihan insentif tersebut agar tidak cemas dan hilang semangat.

Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo meminta agar para tenaga kesehatan (nakes) yang menerima double transfer dan diminta untuk mengembalikan kelebihan insentif tersebut agar tidak cemas dan hilang semangat.

Diketahui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta nakes yang menerima double transfer insentif atau menerima dua kali insentif pada bulan yang sama untuk melakukan pengembalian.

"Saya berharap pada nakes ini tidak membuat suatu hal yang mencemas dan juga patah arang, hilang semangat, karena nakes kan dalam hal ini menerima. Menerima itu kan bisa jadi masuk rekening karena ketidaktahuan tiba-tiba mendapat bayaran," kata Rahmad, kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (23/10).

Menurut politisi PDI-Perjuangan ini, sudah menjadi tugas dan fungsi BPK dalam membuat laporan terhadap audit keuangan negara, sehingga hasil temuan tersebut perlu dihormati dan dijalankan. Oleh sebab itu, para nakes yang menerima double transfer diminta tetap mengembalikan insentif tersebut.

"Terhadap temuan di lapangan terkait dobel pembayaran tidak bisa disalahkan nakes, kanapa? Nakes kan hanya menerima, namun pada prinsipnya siapapun yang temuan BPK terhadap kelebihan pembayar dari negara APBN, itu harus dikembalikan, kan ada batasan waktunya ya, kalau tidak ada tentu ada implikasi hukum," imbuhnya.

Rahmad menilai, kesalahan tersebut merupakan kecerobohan administrasi dari pembayar intensif. Untuk itu, saat ini yang perlu diperhatikan adalah bagaimana mekanisme pengembaliannya.

"Bisa jadi yang penting adalah ketika nakes itu mendapatkan dobel bayar ya bikin saja surat pernyataan untuk mengembalikan, itu saya kita juga sudah cukup. Apakah nanti bulan berikutnya tidak menerima kembali atau mengembalikan, kan sama saja kalau dobelnya dua bulan, bulan berikutnya tidak menerima intensif," kata Rahmad.

KEYWORD :

Komisi IX DPR Insentif Tenaga Kesehatan Double Transfer




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :