Kamis, 25/04/2024 23:49 WIB

Azis Ngaku Beri Rp200 Juta ke Eks Penyidik KPK untuk Bantu Finansial

Azis mengakui jika Robin kembali menemuinya untuk kembali meminta bantuan uang dengan alasan untuk keperluan keluarga.

Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengaku meminjamkan uang sebanyak Rp200 juta ke mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju. Azis berdalih jika uang itu untuk membantu keluarga Robin.

Pernyataan itu disampaikan Aziz saat bersaksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Stepanus Robin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada Senin (25/10).

"Iya minjam, `bang saya lagi kesulitan, kalau boleh saya dibantu`, `untuk apa` saya bilang. Untuk urusan keluarga ini itulah, secara persisnya saya tidak ingat," kata Azis di ruang sidang, Senin.

Awalnya Azis menjelaskan jika ia sempat didatangi Stepanus Robin Pattuju di kediamannya. Menurut Azis kedatangan Robin mendadak tanpa ada janji untuk bertemu.

"Pada saat dia (Robin) datang ke rumah saya mendadak, tanpa janji, karena dia waktu itu (sudah) ada di pos. Saya tanya `emang kau KPK? Dia menunjukan nametag (identitas) nya pak. Karena saya pernah beberapa kali ada orang pakai nametag palsu, gitu," ujarnya

Azis mengaku bertemu dengan Robin sebanyak tiga kali. Azis mengatakan pemberian uang itu hanya sebatas bantaun, karena kebetuhan keluarga Robin yang kala itu sedang mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19.

"Waktu itu seinget saya pak waktu itu, bantuan untuk kebutuhan keluarga. Karena kebetulan lagi covid. Sehingga saya membantu beliau beri untuk membantu beliau," kata Azis.

Azis mengaku membantu Robin memberikan uang sebanyak Rp10 juta. Setelah itu, Azis mengakui jika Robin kembali menemuinya untuk kembali meminta bantuan uang dengan alasan untuk keperluan keluarga.

"Karena beberapa kunjungan beliau berikutnya minta lagi, minta bantuan finansial juga, antara pertamuan kedua atau ketiga lah pak. Saya tidak ingat percis kejadiannya," ucap Azis.

Azis pun kembali memberikan uang ke Robin sebesar Rp200 juta. Hanya saja, uang itu ditransfer ke rekening lain. Kepada Azis, Robin meminta mengirimkan uang itu ke rekening keluarganya.

Di mana, Azis menyadari jika memberikan Rp200 juta langsung kepada rekening Robin akan berbahaya. Karena statusnya yang merupakan penyidik KPK.

"Karena saya sudah tahu dia (Robin) penyidik KPK, karena bisa bahaya di saya. Ya seperti ini pak, ya kan orang bisa berasumsi macam-macam padahal niat saya membantu. Ya kan secara aturan juga seperti itu kan pak. Kaya kita nyumbang ke kawinan kan tidak boleh," pungkas Azis.

Dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain didakwa menerima suap senilai Rp11.025.077.000 dan USD 36.000 dari berbagai pihak. Uang itu diterima dari lima pihak yang berperkara.

Di antaranya, dari Wali Kota nonaktif, Muhammad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000. Kemudian, senilai Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Selain itu, Robin juga turut menerima uang dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp 507.390.000, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000. Kemudian dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp 525.000.000.

Sejumlah penerimaan uang itu diduga untuk membantu menangani perkara di KPK. Hal ini bertentangan dengan kewajiban Stepanus Robin Pattuju, yang merupakan penyidik KPK.

Robin dan Maskur didakwa melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

KEYWORD :

Azis Syamsuddin Beri Uang Rp200 Juta Penyidik KPK Stepanus Robin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :