Jum'at, 26/04/2024 05:15 WIB

Mukhtarudin: Pajak Emisi Dorong Produksi Mobil Ramah Lingkungan

Terus terang, pasar global sekarang tidak lagi menekankan kepada aspek model. Tapi emisi ini juga sebagai bahan pertimbangan global saat ini.

Anggota Banggar DPR RI, Mukhtarudin. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Penerapan pajak emisi merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pencapaian target penurunan emisi 29 persen pada tahun 2030 mendatang.

Demikian dikatakan anggota Komisi VII DPR RI, Mukhtarudin dalam pesan elektronik yang dipancarluaskan, Senin (25/10).

"Tentu pajak emisi ini akan mengubah mekanisme perpajakan mobil," jelasnya.

Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini menjelaskan, pajak emisi dapat dikatakan angin surga untuk para pelaku industri yang serius mengakselerasi pengembangan mobil listrik di tanah air. Apalagi, tren kendaraan ramah lingkungan saat ini tengah berkembang pesat secara global.

"Terus terang, pasar global sekarang tidak lagi menekankan kepada aspek model. Tapi emisi ini juga sebagai bahan pertimbangan global saat ini," ungkap politisi Golkar ini.

Untuk itu, Mukhtarudin mendorong pengembangan kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) guna menyongsong tren Industri otomotif global dan turut serta mendukung kampanye dunia untuk mengurangi emisi karbon untuk menumbuhkan industri nasional.

"Ke depan kita akan bergeser ke Green Energy. Sementara untuk transportasi kita akan bergeser ke ramah lingkungan," ungkap Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR RI bidang Inbang ini.

Aturan revisi tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang telah berlaku pada 16 Oktober 2021, menurut Mukhtarudin bisa mempercepat tingkat efisiensi kadar emisinya dan menekan penggunaan BBM dan emisi di Indonesia.

"Jadi, aturan ini juga bisa mendorong perubahan produksi sektor otomotif, karena produsen akan menyesuaikan dengan kebutuhan pasar," demikian Mukhtarudin.

KEYWORD :

Warta DPR Mukhtarudin Pajak Emisi Mobil Listrik Golkar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :