Jum'at, 19/04/2024 18:55 WIB

KPK Pastikan Usut Keterlibatan Mu`min Ali Gunawan di Suap Pajak Bank Panin

Dia diduga mengutus orang kepercayaannya, Veronika Lindawati terkait pengurangan nilai pajak dari Bank Panin yang mencapai Rp 900 miliar.

Bank Panin

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mendalami dugaan keterlibatan pemilik PT. Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Mu`min Ali Gunawan dalam kasus dugaan suap pengurusan nilai pajak.

Peran Mu`min Ali mencuat dalam fakta persidangan kasus pajak ini. Dia diduga mengutus orang kepercayaannya, Veronika Lindawati terkait pengurangan nilai pajak dari Bank Panin yang mencapai Rp 900 miliar.

"KPK pastikan bahwa demua informasi dari masyarakat, KPK perhatikan, tentu KPK pelajari dan dalami termasuk keterangan baik yang disampaikan langsung ke KPK maupun keterangan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," kata Firli dikonfirmasi, Selasa (19/10).

Firli memastikan, pihaknya berkomitmen mengusut tuntas perkara dugaan suap pengurusan pajak yang kini sedang menyidangkan dua mantan pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani. Dia memastikan, tidak pandang bulu dalam mengusut dugaan rasuah perpajakan tersebut.

"KPK berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dan tidam pernah lelah utk memberantas korupsi  sampai Indonesia bersih dari praktik praktik korupsi. Siapapun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti, karena itu prinsip kerja KPK," tegas Firli.

Oleh karena itu, Firli memastikan pihaknya bekerja sesuai prosedur dalam mengusut setiap perkara yang sedang ditangani KPK. Dia menyampaikan, akan memberikan perkembangan penyidikan pengurusan pajak ke publik.

"KPK bekerja dengan berpedoman kepada asas-asas pelaksanaan tugas kpk diantaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kami masih terus bekerja, pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik," ucap Firli.

Sebagaimana diketahui, nama Mu`min Ali Gunawan sempat muncul dalam persidangan kasus dugaan suap pengurangan nilai wajib pajak kepada dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani. 

Mu`min Ali Gunawan disebut mengutus Veronika Lindawati agar bernegosiasi terkait pengurangan nilai pajak dari Bank Panin.

Terlebih dalam surat dakwaan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani menerima fee sebesar Rp 5 miliar dari Rp 25 miliar yang dijanjikan pihak Bank Panin. Suap itu diberikan untuk mengurangi nilai wajib pajak sebesar Rp 926.263.445.392. 

Veronika Lindawati hanya menyerahkan uang kepada Angin Prayitno Aji melalui Wawan Ridwan sebesar SGD 500 ribu atau setara Rp 5 miliar dari komitmen fee Rp 25 miliar. Dalam kesempatan itu, Angin Prayitno Aji tidak mempermasalahkannya.

KEYWORD :

Suap Pajak Bank Panin Mu`min Ali Gunawan KPK Usut




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :