Rabu, 24/04/2024 17:18 WIB

Golkar Senayan Harap Pelaku Industri Berpartisipasi Dorong Program Kendaraan Listrik

Anggota Banggar DPR RI ini berharap, pengembangan kendaraan listrik (Low Carbon Emission Vehicle/LCEV) tersebut dapat mendorong industri otomotif Indonesia menuju era elektrifikasi. 

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar, Mukhtarudin. (Foto: Golkarpedia)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin menilai pajak emisi karbondioksida ekuivalen (CO2e) perlu dan sangat penting diimplementasikan di tanah Air. Terlebih, negara kompetitor seperti Thailand telah lebih dahulu menerapkan system perpajakan sejenis (sejak 2016).

"Sehingga apabila Indonesia terlambat maka akan kehilangan kesempatan untuk menarik investasi, menciptakan nilai tambah sekaligus hilangnya pangsa pasar ekspor," paparnya dalam pesan elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Senin (25/10).

Anggota Banggar DPR RI ini berharap, pengembangan kendaraan listrik (Low Carbon Emission Vehicle/LCEV) tersebut dapat mendorong industri otomotif Indonesia menuju era elektrifikasi. 

Adapun era elektrifikasi merupakan proses powering menggunakan listrik. Biasanya berhubungan dengan pengisian daya yang berasal dari sumber luar.

Kembali ke Mukhtarudin, Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini berharap para pelaku industri dapat berpartisipasi dalam program pemerintah terkait Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).

"Saya kira pemerintah sendiri pun secara cermat dan hati-hati dalam menentukan persyaratan program LCEV, sehingga tidak terlalu memberatkan, namun dengan tetap memberikan kontribusi maksimal bagi pengembangan industri dalam negeri," terang politisi Golkar ini.

Diketahui, pemberlakuan penghitungan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan emisi yang dihasilkan atau biasa dikenal carbon tax, resmi berlaku pada, Sabtu (16/10) lalu.

Putusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2019 tentang kendaraan kena PPnBM yang sudah diundangkan pada 16 Oktober 2021 dan berlaku dua tahun kemudian.

Beleid ini juga mengatur tentang pengenaan pajak baru turunan dari PPnBM pada kendaraan bermotor ramah emisi yang terbagi kendaraan listrik murni, fuel cell electric vehicle (FCEV), sampai plug-in hybrid (PHEV).

KEYWORD :

Warta DPR Golkar Mukhtarudin Kendaraan Listrik LCEV Komisi VII DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :