Jum'at, 26/04/2024 00:18 WIB

Ledia Hanifa: PPHN Perlu Dirumuskan untuk Jamin Kesinambungan Pembangunan Nasional

PPHN, lanjut Ledia Hanifah, perlu dirumuskan untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional, mewujudkan keselarasan dan sinergi pembangunan pusat dan daerah.

Anggota MPR RI, Ledia Hanifa Amaliah berbicara dalam Press Gathering MPR RI bersama Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di Bandung, Jawa Barat, akhir pekan lalu. (Foto: Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota MPR RI Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah menginginkan adanya Amendemen UUD 1945 tentang Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) sebagaimana rekomendasi MPR RI periode 2009-2014 dan 2019 -2024.

Menurut dia, pentingnya menghadirkan PPHN tersebut sebagai bintang arah pembangunan nasional.

“Kita tahu bahwa sebagai sebuah negara tentu memiliki rencana, jangan sampai kita merencanakan sesuatu yang tidak akan kita lakukan dan kita melakukan sesuatu yang tidak kita rencanakan,” kata Ledia Hanifa dalam acara Press Gathering MPR RI di Bandung, Jawa Barat, akhir pekan lalu.

Saat ini Badan Pengkajian MPR RI bekerjasama dengan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI serta melibatkan pakar/akademisi dari berbagai disiplin ilmu perguruan tinggi, lembaga negara dan Kementerian negara sedang menyelesaikan kajian Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).

Ledia Hanifa berharap, kajian PPHN berikut naskah akademiknya akan selesai awal tahun 2022.

“Jadi kami berpikir begini, betul negara kita perlu punya arah, punya perencanaan yang direncanakan untuk dilaksanakan, bukan melaksanakan yang tidak direncanakan,” jelas Legislator Dapil Jawa Barat I ini.

PPHN, lanjut Ledia Hanifah, perlu dirumuskan untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional, mewujudkan keselarasan dan sinergi pembangunan pusat dan daerah.

“Kita perlu mendiskusikan lebih mendalam lagi, apa yang nanti dijadikan payung hukumnya. Saya berharap PPHN ini segera diwujudkan,” tandas anggota Komisi X DPR RI ini.

 

KEYWORD :

Warta MPR Ledia Hanifa Amaliah PPHN Amandemen UUD 1945 PKS Komisi X DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :