Sabtu, 20/04/2024 00:53 WIB

KPK Geledah Kamar Tahanan Bupati Kuansing Akibat Unggah Status di Facebook

Andi pun sempat dimintai keterangan terkait unggahan di facebooknya itu. Kepada petugas, Andi mengaku tidak membawa ponsel di dalam rutan.

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra saat tiba di Gedung KPK, Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kamar tahanan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra pada Sabtu, 23 Oktober 2021 kemarin. Penggeledahan itu terkait unggahan status dan foto di akun Facebook Andi.

"Petugas rumah tahanan (rutan) KPK telah langsung melakukan penggeledahan di kamar tahanan dimaksud dan tidak menemukan peralatan komunikasi apapun," kata Plt juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, (24/10).

Andi pun sempat dimintai keterangan terkait unggahan di facebooknya itu. Kepada petugas, Andi mengaku tidak membawa ponsel di dalam rutan.

"Tersangka AP juga menyatakan dalam surat pernyataannya bahwa dirinya bukan yang menulis pesan status dalam medsos dimaksud," kata Ali.

Ali menegaskan bahwa penggunaan ponsel dilarang untuk tahanan. Larangan membawa ponsel untuk tahanan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013.

Ali memastikan keamanan rutan KPK dijaga oleh petugas 1x24 jam dan dipantau melalui berbagai kamera pengawas. KPK memeriksa secara detil dan berlapis kepada setiap tahanan yang akan masuk ke Rutan KPK.

"Oleh karena itu, terkait adanya postingan di akun media sosial tahanan KPK tersebut, bisa dimungkinan hal itu dilakukan oleh orang lain," kata Ali.

Diketahui, Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Selain Andi, KPK juga menetapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kasus ini dimulai saat Sudarso mencoba menghubungi Andi agar perizinan hak guna usaha lahan kebun sawit yang dikelola oleh perusahaannya direstui di wilayahnya. Saat itu, izin hak guna usaha kebun sawit perusahaan milik Suharso akan berakhir pada 2024.

Tak lama setelah permintaan itu, Sudarso dan Andi bertemu. Dalam pertemuannya, Andi menyebut perpanjangan hak guna usaha yang dibangun di wilayahnya membutuhkan uang minimal Rp2 miliar.

KPK menduga dalam pertemuan itu tidak hanya membahas cara perpanjangan hak guna usaha yang dibangun. Lembaga Antikorupsi menyebut Andi dan Sudarso menyepakati sebuah kesepakatan jahat dalam pertemuan itu.

Sudarso juga memberikan sejumlah uang ke Andi dalam kesepakatannya. Uang itu dibelikan dengan dua tahap.

Pada tahap pertama, Suharso memberikan Rp500 juta ke Andi sekitar September 2021. Lalu, pemberian kedua, Suharso menyerahkan Rp200 juta ke Andi pada 18 Oktober 2021. Total, Andi diduga telah mengantongi Rp700 juta dari Suharso.

Dalam kasus ini, Suharso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

Bupati Kuantan Singingi Diperiksa KPK Akibat Unggahan di Facebook




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :