Sabtu, 20/04/2024 03:39 WIB

MPR Sepakat Konsep Haluan Negara Perlu Pendalaman

Persoalannya, model haluan negara seperti apa yang ideal dan sesuai dengan sistem ketatanegaraan Indonesia yang berlaku saat ini.

Diskusi tentang haluan negara di acara Press Gathering MPR RI, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (23/10/2021).

BANDUNG, Jurnas.com –  Pentingnya keberadaan haluan negara dalam pembangunan nasional banyak yang mengamini. Tujuannya agar keberlanjutan pembangunan bangsa dan negara lebih terjamin dan terarah, tidak terombang-ambing oleh kepentingan pragmatis.

Persoalannya adalah, model haluan negara seperti apa yang ideal dan sesuai dengan sistem ketatanegaraan Indonesia yang berlaku saat ini.

“Pada dasarnya semua sepakat bahwa Indonesia perlu sebuah haluan negara. Tetapi modelnya seperti apa dan bentuknya bagaimana, ini yang perlu terus didiskusikan lebih mendalam terutama oleh Tim Kajian MPR RI,” kata Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan pada acara Press Gathering MPR RI tentang “Haluan Negara Sebagai Kaidah Penuntun Pembangunan Nasional” di Bandung, Sabtu (23/10/2021).

Syarief mengatakan, memang Indonesia membutujkan sebuah konsep,  bagaimana untuk membangun bangsa ini ke depan. Pembangunan ini pun harus menjadi komitmen Bersama.

“Sehingga ketika seorang pemimpin diberi amanah untuk membangun bangsa dan negara, maka kepentingan bangsa dan negara itu di atas segala-galanya. Kepentingan partai dan golongan harus menjadi nomor yang kesekian. Apalagi namanya kepentingan individu,” kata politisi Partai Demokrat ini.

Tanpa komitmen itu, lanjut Syarief, akan sulit membuat perencanaan pembangunan, apalagi kalau perencanaan itu tidak mengikat.

Menurut Syarief, keberadaan haluan negara memang akan lebih banyak positifnya. Hanya saja, masing-masing negara memiliki strategi dan mendefinisikan haluan negara sendiri.

"Yang menjadi diskursus kita sekarang ini, haluan negara ini mau diberi payung hukum apa? Itu yang menjadi inti persoalan sekarang," tuturnya.

Ada dua pandangan yang menginginkan agar haluan negara itu ditempatkan di dalam konstitusi supaya mengikat.

Ada pula pandangan yang menganggap payung hukum haluan negara cukup dengan undang-undang.

Persoalannya, bila haluan negara tersebut masuk ke dalam konstitusi, maka akan banyak terjadi pergeseran ketatanegaraan.

"Itu yang menjadi sangat menarik, karena sistem ketatanegaraan kita sudah final, bahwa presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat," ujarnya.

Sementara kalau melalui undang-undang, ada pandangan bahwa tidak terlalu kuat karena mungkin tidak ada unsur konsekuensi hukumnya bila haluan negara itu tidak dikerjakan oleh presiden.

"Jadi persoalan haluan negara ini tidak mudah, meskipun kami sepakat bahwa kita harus melakukan pendalaman haluan negara yang saat ini disebut PPHN atau Pokok-Pokok Haluan Negara," ujar Syarief.

"Nah, ini yang perlu kita kaji, bagaimana supaya supaya masuknya PPHN kedalam konstitusi tidak membuat konstitusi kita bertolak belakang," imbuhnya.

KEYWORD :

MPR haluan negara pendalaman




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :