Sabtu, 20/04/2024 05:56 WIB

Jadi Tersangka KPK, Bupati Kuansing Dibawa ke Jakarta Sore Ini

Plt.Jubir KPK Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra ke Jakarta pada Rabu (20/10). Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap izin perkebunan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Informasi sementara hari ini pesawat (yang membawa Andi berangkat) pukul 15:00 WIB dari Pekanbaru," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/10/2021).

Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan izin HGU perkebunan sawit.

Penetapan tersangka terhadap Andi Putra dan Sudarso dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif Andi Putra dan sejumlah pihak lainnya yang ditangkap dalam OTT sehari sebelumnya.

Dalam kasus ini, PT Adimulia Agrolestari mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir 2024. Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. 

Namun, lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar dimana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi.

Agar persyaratan dapat terpenuhi, Sudarso mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi. Hal ini dilakukan, supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Dalam sebuah pertemuan, Andi menyampaikan kebiasaan untuk mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp 2 miliar. Sudarso menyetujui syarat tersebut.

Sebagai tanda kesepakatan, sekitar September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp 500 juta.

Berikutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Andi Putra dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta.

KEYWORD :

Tersangka KPK Bupati Kuansing Dibawa ke Jakarta Andi Putra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :