Kamis, 25/04/2024 06:52 WIB

Terpidana Irenius Adi Meninggal di Lapas Sukamiskin

Meski tak dirinci, Yuyuk menyebut penyakit yang derita Irenius lebih dari satu

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati (metrobali.com)

Jakarta - Terpidana suap proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai Irenius Adi meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Mantan Kepala Dinas Kabupaten Deiyai yang tengah menjalani masa hukuman itu tutup usia pada hari Sabtu (26/11) di klinik Lapas Sukamiskin.

"Iya (meninggal dunia) kemarin sore sekitar jam 6 di Lapas Sukamiskin karena sakit," ucap Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati dikonfirmasi wartawan, Senin (28/11).

Sebelumnya Irenius ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak oleh KPK. Oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Kepala Dinas Kabupaten Deiyai saat itu divonis dua tahun penjara dan pidana denda Rp 50 juta dengan kurungan pengganti denda selama 3 bulan pada Rabu (23/13/2016).

Irenius dianggap hakim terbukti bersama-sama dengan pengusaha Setiyadi Jusuf, menyuap Dewie Yasin Limpo melalui staff Dewi yakni Rinelda Bandaso senilai 177.700 dolar Singapura.

Pemberian uang itu bertujuan agar Dewie dapat mengawal pengajuan anggaran dari pemerintah pusat untuk Pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai Provinsi Papua.

Irenius saat itu menerima vonis majelis hakim. Pasca kasus itu berkekuatan hukum tetap, Irenius kemudian menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.

Meski tak dirinci, Yuyuk menyebut penyakit yang derita Irenius lebih dari satu.

"Sakitnya komplikasi. Karena itu adalah kewenangan Lapas Sukamiskin silakan ditanyakan kesana saja lengkapnya," tandas Yuyuk.

KEYWORD :

KPK Irenius Adi Meninggal Lapas Sukamiskin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :