Jum'at, 19/04/2024 00:53 WIB

Dalih Eks Bupati Kutai Kartanegara Kasih Uang ke Stepanus Robin: Nilai Kemanusiaan

Total uang yang diberikan Rita kepada Robin sebesar Rp60,5 juta.

Eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (rompi orange)

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari mengaku kerap memberikan uang kepada bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju. Total uang yang diberikan Rita kepada Robin sebesar Rp60,5 juta.

Pemberian uang itu diakui Rita saat bersaksi dalam sidang kasus suap penanganan kasus dengan terdakwa Stepanus Robin dan pengacara Maskur Husain. Rita menyebut pemberian uang itu sebagai `nilai kemanusiaan`.

"Khusus Pak Robin, saya tidak bayar (fee) beliau, tapi nilai kemanusiaan," ungkap Rita kala bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/10).

Rita mengatakan, uang yang pertama kali diberikan Rita ke Robin sebanyak Rp25 juta. Uang  itu diperuntukan bagi ibunda Robin yang sedang sakit covid-19.

"Bilang ibunya sakit, mau sewa apartemen untuk isolasi mandiri," kata Rita.

Bantuan lainnya juga diberikan Rita kepada Robin karena mengaku ada saudaranya yang meninggal dan melahirkan. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK kemudian merinci pemberian uang bantuan tersebut.

Pada 22 Januari 2021, Rita memberikan Rp25 juta. Kemudian 11 Februari sebesar Rp10 juta, pada 27 Februari sebesar Rp7,5 juta. Lalu pada 7 April sejumlah Rp10 juta, pada 12 April sebesar Rp3 juta, dan pada 16 April sebesar Rp5 juta.

Rita mengatakan, uang bantuan tersebut di luar bayaran atas jasa Robin mengurus perkaranya. Rita mengenal Robin melalui mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Setelah dikenalkan Azis, Robin datang bersama seorang advokat dari Medan bernama Maskur Husain. Mereka meyakinkan Rita bisa mengurus pengembalian aset yang disita KPK.

Seperti mengurus kasus pencucian uang yang sedang disidik KPK dan mengurus peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita ke Mahkamah Agung (MA). Robin dan Maskur meminta ongkos Rp10 miliar dan setengah dari nilai aset milik Rita.

Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju didakwa telah menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak. Jika ditotal, Stepanus Robin menerima suap Rp11,5 miliar. Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.

Adapun, uang sebesar Rp11,5 miliar tersebut berasal dari Wali Kota non-aktif Tanjungbalai, M Syahrial sebesar Rp1,69 miliar. Kemudian, sejumlah Rp3 miliar dan 36.000 dolar AS berasal dari Wakil Ketua DPR RI asal Golkar, Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Lantas, Stepanus Robin juga disebut menerima Rp507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan senilai Rp5,1 miliar dari bekas Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi, sebesar Rp525 juta.

Atas perbuatannya, Stepanus Robin dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Kasih Uang Stepanus Robin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :