Rabu, 24/04/2024 14:36 WIB

Mantan Bupati Kukar Akui Kenal Stepanus Robin Lewat Azis Syamsuddin

Kemudian, Azis bersama Robin pun mendatangi Rita. Saat itu, Robin sempat menunjukan id card penyidik KPK miliknya. Robin juga berjanji akan mengurus pengajuan PK Rita.

Rita Widyasari, Bupati Kutai Kertanegara saat akan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari mengungkap awal mula ia mengenal eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju. Rita mengenal Robin lewat mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.

Hal itu diungkap Rita saat menjadi saksi dalam kasus suap penanganan perkara dengan dua terdakwa, Stepanus Robin dan pengacara Maskur Husain. Dalam persidangan itu Rita mengaku sangat mengenal Azis.

"Kenal (Azis Syamsuddin). Beliau adalah teman saya, sahabat saya, suami kakak saya, yang saya kenal sejak di KNPI dan Golkar beliau. Beliau adalah teman saya di beberapa kegiatan Koesgoro, misalnya," ucap Rita dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10).

Rita mengatakan bahwa Azis pernah mengunjunginya di Lapas Tangerang. Dalam pertemuanya, Azis membahas soal pergantian Ketua dari partai Golkar. Saat itu juga, Azis berencana mengenalkan Robin kepada Rita.

Kepada Rita, Azis mengatakan bahwa Robin adalah orang yang mampu membantu Rita mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas kasusnya di KPK.

"Ya beliau bilang nanti (Robin) bantu-bantu terkait kasus PK di MA," kata Rita.

Kemudian, Azis bersama Robin pun mendatangi Rita. Saat itu, Robin sempat menunjukan id card penyidik KPK miliknya. Robin juga berjanji akan mengurus pengajuan PK Rita.

Namun, Robin meminta Rita untuk memakai pengacara yang telah disiapkan, yaitu Maskur Husain. Rita diminta untuk menyiapkan fee lawyer untuk Maskur.

"Dan saya harus berhentikan pengacara lama, dan itu saya lakukan lewat surat menyurat. Disampaikan juga beliau (Robin) bisa bantu PK, dan akan berikan 19 aset saya yang disita KPK," lanjutnya

Rita mengatakan untuk menangani PK Rita, Robin dan Maskur meminta fee Rp 10 miliar. Permintaan itu disampaikan oleh Maskur Husain.

"(Fee) Rp 10 miliar, mintanya Rp 10 miliar, itu katanya juga sudah murah karena ada Pak Robin," ucap Rita.

Rita sendiri mengaku tidak tahu kenapa Maskur `menjual nama` Robin. "Saya nggak tahu, ada Pak Robin di sini, mungkin bisa menekan hakim atau gimana saya nggak tahu," kata Rita.

Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju didakwa telah menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak. Jika ditotal, Stepanus Robin menerima suap Rp11,5 miliar. Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.

Adapun, uang sebesar Rp11,5 miliar tersebut berasal dari Wali Kota non-aktif Tanjungbalai, M Syahrial sebesar Rp1,69 miliar. Kemudian, sejumlah Rp3 miliar dan 36.000 dolar AS berasal dari Wakil Ketua DPR RI asal Golkar, Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Lantas, Stepanus Robin juga disebut menerima Rp507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan senilai Rp5,1 miliar dari bekas Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi, sebesar Rp525 juta.

Atas perbuatannya, Stepanus Robin dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Stepanus Robin Azis Syamsuddin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :