Jum'at, 26/04/2024 05:04 WIB

Polisi Bentuk Satgas Penyelidikan Kaburnya Rachel Vennya dari Karantina

Kasus kaburnya Racel Vennya diduga terdapat unsur pidana pelanggaran UU Karantina. Polisi bentuk satgas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto ; Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Polisi akan menyelidiki kasus kaburnya Selebgram Rachel Vennya saat menjalani masa karantina di RSDC Wisma Atlet usai berlibur di Amerika Serikat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, Rachel berpotensi terjerat pidana.

"Ada aturan karantina lima hari, tapi yang bersangkutan tidak melaksanakannya maka ini akan kita proses. Yang jelas ada Undang-Undang (UU) Karantina, UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ditemukan sanksi pidana, pasti polisi tidak akan mengurusnya," ujar Yusri kepada wartawan, Senin (18/10/2021).

Yusri menyebut, pihaknya akan membentuk satgas untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Rachel dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10/2021).

"Kami akan selidiki secara tuntas. Satgas akan kita bentuk bersama untuk mengawasi tentang karantina, karena ini dampaknya sangat berbahaya," jelasnya.

Sebagai informasi, Rachel dikabarkan kabur bersama dengan sang pacar Salim Nauderer dan manajer Maulida Khairunnisa saat menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet, dengan dibantu seorang oknum TNI berinisial FS.

Atas tindakannya tersebut, FS diketahui telah dinonaktifkan sejak Kamis (14/10/2021) dan dikembalikan ke kesatuan militer.

KEYWORD :

Rachel Vennya Karantina Satgas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :