Kamis, 25/04/2024 19:27 WIB

DPR Wanti-wanti Pemerintah, Segera Tarik Izin Peredaran Komik Superman Biseksual

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menegaskan, pemerintah harus melarang peredaran komik itu di Indonesia. Desakan itu dilayangkan Bukhori lantaran komik tersebut diduga memuat konten yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

Ilustrasi Superman (Foto: Net)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan mewanti-wanti pemerintah untuk mewaspadai komik Superman produksi DC Comics yang menuai kritikan dari kalangan luas karena karakter Superman disebut memiliki orientasi seks biseksual.

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menegaskan, pemerintah harus melarang peredaran komik itu di Indonesia. Desakan itu dilayangkan Bukhori lantaran komik tersebut diduga memuat konten yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

“Negara Indonesia berpedoman pada Pancasila sehingga masyarakatnya menjunjung tinggi nilai ketuhanan, moral, adab, budaya, dan etika. Sehingga, segala hal yang menyimpang dari nilai tersebut, seperti muatan atau kampanye biseksual misalnya, sangat jelas bertentangan dengan Pancasila. Karena itu, kami mendesak pemerintah mencegah komik ini beredar luas di tengah masyarakat, khususnya di kalangan anak-anak,” tegas dia.

Politisi PKS ini menekankan, apabila larangan edar itu tidak dipatuhi, maka pemerintah harus berani mengambil langkah tegas demi menyelamatkan anak bangsa dari penetrasi global yang membawa ajaran atau nilai yang menyimpang dari jati diri bangsa Indonesia.  

“Jika tidak dipatuhi, maka pemerintah melalui lembaga dan badan terkait harus berani mengambil sikap tegas kepada pengedar seperti mencabut izin usaha dan edarnya demi menyelamatkan moral anak bangsa,” tekan Bukhori.

Dia juga meminta pemerintah melakukan antisipasi secara ketat potensi peredaran produk DC Comics dilakukan secara daring dalam bentuk e-book. Karena itu, Bukhori mendorong pemerintah untuk tidak kecolongan dalam memantau peredaran komik tersebut dari berbagai sisi.  Salah satunya, Bukhori mengusulkan pemerintah melakukan pemantauan intensif terhadap peredaran komik Superman biseksual ini di dunia maya di samping melakukan koordinasi dengan para penerbit buku sebagai langkah preventif.

“Jika didapati ada pihak yang terbukti secara sengaja mengedarkan konten asusila tersebut di internet sehingga menimbulkan keresahan, maka pemerintah  jangan ragu menjeratnya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Begitupun bagi oknum, distributor, reseller, atau pengedar gelap, harus diberikan sanksi setimpal atas perbuatan mereka yang mendorong kerusakan moral masyarakat,” tandasnya.

Sebelumnya ramai diberitakan, DC Comics akan merilis komik Superman edisi kelima dengan karakter Superman yang baru. Namun sayangnya, karakter Superman baru tersebut disebut memiliki orientasi seks biseksual atau memiliki ketertarikan seksual terhadap dua jenis kelamin. Komik ini direncanakan rilis pada bulan November tahun 2021 mendatang. 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf Komik Superman Biseksual PKS DC Comics




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :