Kamis, 25/04/2024 03:22 WIB

Indonesia Resmi Disanksi WADA, DPR Pertanyakan Kinerja Kemenpora

Syaiful Huda berharap, Kemenpora dan stake holder Indonesia melakukan lobby langsung ke WADA maupun International Olimpyc Committee (IOC) untuk menuntaskan persoalan ini. Momentum ini, kata dia, juga harus dimanfaatkan untuk membenahi Lembaga Antidoping Indonesia.

Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Syaiful Huda. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan mengapresiasi keberhasilan tim Thomas Cup Indonesia yang berhasil membawa piala ke tanah air setelah penantian panjang selama 19 tahun. Ironisnya, bendera sang saka merah putih masih belum boleh dikibarkan lantaran permasalahan standar tes doping.

Menurut Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) harus segera memberikan klarifikasi dan merespon sanksi dari Badan Antidoping Dunia (WADA).

"Prestasi tim Thomas Cup 2020 tentu sangat luar biasa. Keberhasilan mereka membawa pulang Piala Thomas ke Tanah Air setelah 19 tahun lalu patut diapresiasi. Sayangnya janji Kemenpora dalam merespons ancaman sanksi WADA ternyata tak terbukti di lapangan. Akibatnya Merah Putih tak berkibar dalam peristiwa bersejarah itu," kata Syaiful Huda dalam keterangan resmi, Senin (18/10).

Untuk diketahui, WADA mengirim formal notice terkait status Indonesia yang dinilai tidak mengikuti standar Test Doping Plan (TDP) pada 15 September 2021. WADA memberikan kesempatan 21 hari kepada Indonesia untuk memberikan klarifikasi.

Apabila klarifikasi tidak dilakukan, maka Indonesia akan menerima sanksi berupa pelarangan menyelenggarakan event olahraga internasional di tanah air maupun pelarangan pengibaran bendera Merah Putih di luar negeri.

Kembali ke Syaiful Huda. Pernyataan Menpora Zainudin Amali yang menyebutkan akan bergerak cepat memberikan klarifikasi kepada WADA agar terhindar dari sanksi juga dipertanyakan legislator Fraksi PKB ini.

"Saat itu Pak Menpora menyatakan jika WADA bersedia menunggu sampel uji doping di PON Papua untuk memenuhi batas minimal TDP atlet Indonesia. Ternyata Indonesia resmi disanksi sehingga Merah Putih tidak berkibar meskipun Hendra Setiawan dkk berhasil mengembalikan Piala Thomas ke Tanah Air," katanya.

Dia mengungkapkan dengan sanksi resmi WADA ini, maka rencana penyelenggaraan event olahraga internasional di Indonesia seperti gelaran MotoGP Mandalika, Piala Dunia U-21, hingga Formula E juga terancam. 

Tak hanya itu, lanjut Syaiful Huda, adanya sanksi resmi dari WADA ini, maka kesempatan Indonesia untuk ikut bidding berbagai turnamen internasional juga terancam.

"Dari PBSI sendiri juga menyatakan jika kesempatan Indonesia ikut bidding tuan rumah Kejuaraan Dunia, Asian Games, SEA Games, Kejuaraan Dunia Junior, Piala Thomas dan Uber, dan Piala Sudirman juga kian mengecil," katanya.

Syaiful Huda berharap, Kemenpora dan stake holder Indonesia melakukan lobby langsung ke WADA maupun International Olimpyc Committee (IOC) untuk menuntaskan persoalan ini. Momentum ini, kata dia, juga harus dimanfaatkan untuk membenahi Lembaga Antidoping Indonesia.

"Ada kesan jika doping ini tidak menjadi isu kuat di pengelolaan olahraga di Tanah Air. Padahal doping ini menjadi concern dari berbagai entitas olahraga internasional untuk memastikan jika penyelenggaraan olahraga berjalan fair dan memenuhi prinsip-prinsip sportivitas," tandasnya.

Tim Thomas Cup yand dipimpin kapten Hendra Setiawan berhasil mengharumkan nama bangsa dengan menjadi juara pertama. 

Indonesia menang telak 3-0 atas China setelah Anthony Ginting, duet Fajar Alfian-Muhammad Rian Ardianto, dan Jonathan Christie, berturut-turut menyumbang angka.

KEYWORD :

Warta DPR Kemenpora Syaiful Huda PKB Thomas Cup WADA Doping




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :