Sabtu, 20/04/2024 18:26 WIB

Adik Bupati Lampung Utara Diduga Terima Uang Rp2,3 Miliar

Uang itu diduga diterima dari sejumlah rekanan yang menggarap proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.

Deputi penindakan dan eksekusi KPK, Karyoto

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan adik kandung dari mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaria Mangkunegara sebagai tersangka penerima gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015 sampai 2019.

Akbar selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga telah menerima uang sebesar Rp2,3 Miliar untuk kepentingan pribadinya. Uang itu diduga diterima dari sejumlah rekanan yang menggarap proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.

"Tersangka ATMN diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (15/10).

Penetapan tersangka terhadap Akbar Tandaria merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret Agung Ilmu Mangkunegara dan mantan Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbudin, sebelumnya. Agung Ilmu Mangkunegara dan Syahbudin telah divonis bersalah oleh pengadilan tipikor atas kasus korupsinya.

KPK menduga Akbar selaku representasi dari Agung Ilmu aktif terlibat dalam menentukan pengusaha yang menerima alokasi proyek di Dinas PUPR Lampung Utara selama kurun 2015-2019.

Akbar, dibantu Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama, diduga memungut fee terhadap sejumlah proyek di Lampung Utara atas perintah Agung Ilmu.

Selama kurun 2015-2019, Akbar bersama Agung Ilmu, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga meneruma fee sedikitnya Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Lampung Utara. Sebanyak Rp2,3 miliar di antaranya diduga dinikmati Akbar untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 KUHP.

KEYWORD :

KPK Lampung Utara Korupsi Gratifikasi Bupati




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :