Kamis, 25/04/2024 02:01 WIB

Pengacara Bos Panin Bantah Temuan KPK

Samsul Huda menegaskan Mu`min Ali Gunawan, pemilik PT Bank Panin Tbk, sama sekali tidak mengetahui permasalahan perpajakan ini.

Bank Panin

Jakarta, Jurnas.com - Pengacara Mu`min Ali Gunawan membantah temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal tentang keterlibatan PT Bank Panin Tbk dalam kasus korupsi pajak.

“Panin mempertanyakan rasionalitas dan legalitas temuan pajak tersebut. Selain upaya keberatan, Bank Panin juga sudah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Pajak,” kata Samsul Huda.

Ia mengatakan Bank Panin tidak memiliki kekurangan pembayaran kewajiban pajak tahun pajak 2016.

Samsul Huda menegaskan Mu`min Ali Gunawan, pemilik PT Bank Panin Tbk, sama sekali tidak mengetahui permasalahan perpajakan ini. Semua kebijakan Bank Panin, termasuk urusan perpajakan diputuskan oleh dewan direksi, termasuk urusan keberatan dan banding perpajakan ke Pengadilan Pajak sesuai aturan yang berlaku.

Veronika Lindawati selaku "Kuasa Wajib Pajak" Bank Panin mendapat surat kuasa dari Bapak Ahmad Hidayat (Direktur Keuangan Bank Panin). Bapak Ahmad Hidayat sudah diperiksa KPK dan membenarkan telah memberi surat kuasa untuk menanyakan "legalitas, validitas dan rasionalitas" temuan tim pemeriksa pajak DJP.

"Veronika Lindawati tidak pernah menegosiasi pengurangan pembayaran kewajiban pajak dan juga tidak ada janji atau pemberian uang kepada Tim Pemeriksa Pajak DJP," kata Samsul.

Selaku entitas perbankan yang bekerja transparan dan akuntabel, kata Samsul, Bank Panin menegaskan tidak ada kekurangan kewajiban pajak Tahun 2016. Oleh karena itu tegas menolak Temuan Pemeriksa DJP yang dibuktikan dengan upaya hukum "Keberatan" yang sebagian besar diterima oleh DJP. Selebihnya melakukan upaya hukum "Banding ke Pengadilan Pajak".

Dalam pada itu, Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK menyatakan pihaknya memastikan akan mendalami setiap fakta baru yang muncul dalam persidangan perkara dugaan suap dengan terdakwa dua mantan pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, termasuk soal dugaan keterlibatan bos PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, Mu`min Ali Gunawan.

"Pada prinsipnya ketika sebuah perkara sudah bergulir di persidangan, nanti kita akan lihat apa ada fakta-fakta baru atau tidak. Dan tentunya kalau ada fakta-fakta baru itu, jaksa juga akan membuat laporan kepada kita untuk didiskusikan kembali terhadap hal-hal yang sudah dikembangkan atau bagaimana," katanya.

KEYWORD :

Bank Panin Pajak Mu`min Ali Gunawan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :