Sabtu, 20/04/2024 08:13 WIB

Pasca Dipecat, Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Berencana Bentuk Parpol

Rasamaka mengatakan, melalui parpol dirinya dapat memberikan dampak besar terhadap kebijakan mau pun sistem demokrasi di negeri ini.

Mantan pegawai KPK, Rasamala Aritonang (Foto:Twitter/febridiansyah)

Jakarta, Jurnas.com- Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang berencana membentuk partai politik (parpol). Rencana tersebut sebagai tujuan karir berikutnya pasca dipecat dari lembaga antirasuah.

Rasamala merupakan satu dari 57 pegawai KPK yang dipecat oleh Firli Bahuri Cs lantaran dinilai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Rasamaka mengatakan, melalui parpol dirinya dapat memberikan dampak besar terhadap kebijakan mau pun sistem demokrasi di negeri ini.

"Benar, ya kepikiran sih kalau mau bikin perubahan yang punya impact besar kan partai politik adalah salah satu kendaraan strategis dalam sistem demokrasi," kata Rasamala saat dikonfirmasi, Rabu (13/10).

Menurutnya, selama ini parpol banyak dikritik oleh publik. Namun di sisi lain, kata dia, terdapat peluang besar untuk membangun parpol yang bersih, berintegritas, dan akuntabel.

Rasamala mengaku tengah mendiskusikan rencananya tersebut dengan sejumlah rekan yang memiliki gagasan serupa.

"Tapi kita lihat dulu ya, termasuk kemungkinan untuk minta masukan dan pandangan dari tokoh-tokoh bangsa," ucapnya.

Selama berkiprah di KPK, Rasamala disebut banyak berjasa melahirkan produk-produk hukum lembaga antirasuah. Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK ini bahkan pernah mendampingi 5 Pimpinan KPK saat membahas RUU KUHP bersama Presiden di Istana.

KEYWORD :

KPK Pegawai ASN TWK tes wawasan kebangsaan Rasamala Aritonang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :