Kamis, 25/04/2024 08:46 WIB

KPK Tetapkan Bupati Probolinggo dan Suami Tersangka TPPU

Pasangan suami istri itu sebelumnya sudah menyandang status tersangka KPK dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan.

Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (kanan) dan suaminya anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin,

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya selaku anggota DPR RI Fraksi NasDem Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi.

Pasangan suami istri itu sebelumnya sudah menyandang status tersangka KPK dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.

"Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk Tsk PTS (Puput) dan Tsk HA (Hasan) dengan kembali menetapkan kedua Tersangka tersebut dengan dugaan TPK Gratifikasi dan TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/10).

Ali menjelaskan pengumpulan bukti terkait pengembangan perkara dimaksud saat ini sudah dilakukan dengan memeriksa 17 orang saksi. Saksi yang telah diperiksa ialah Pensiunan/ DPRD Kabupaten Probolinggo Fraksi Nasdem, Sugito; Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo, Doddy Nur Baskoro; dan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Soeparwiyono.

Kemudian Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto; Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Probolinggo, Hudan Syarifuddin; dan Kepala Dinas Perikanan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Dedy Isfandi.

"Pemeriksaan pada Sabtu (9/10) bertempat di Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur. Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset dari Tsk PTS dan Tsk HA," kata Ali.

KPK telah menetapkan Puput Tantriana Sari  dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan Anggota DPR RI fraksi NasDem sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo ini.

KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen.

Kemudian, Abdul Wafi; Kho`im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo.

KPK menduga Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.

Hasan dan Puput diduga meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK juga berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.

KEYWORD :

KPK OTT Bupati Probolinggo Korupsi NasDem Hasan Aminuddin Puput Tantriana Sari




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :