Selasa, 16/04/2024 16:59 WIB

Periksa Azis Syamsuddin, KPK Selisik Pegiriman Uang Suap Penanganan Perkara

Lembaga Angikorupsi menduga Azis mengirim uang suap ke Stepanus terkait penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin soal dugaan pengiriman uang melalui rekening pribadinya kepada mantan penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju.

Lembaga Angikorupsi menduga Azis mengirim uang suap ke Stepanus terkait penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah. Hal itu diselisik saat nemeriksa Azis sebagai tersangka kasus suap penanganan di KPK.

"Tsk AZ (Azis Syamsuddin) dikonfirmasi diantaranya terkait dengan kepemilikan rekening bank atas nama pribadinya yang diduga digunakan untuk mengirimkan sejumlah uang kepada SRP (Stepanus Robin) melalui rekening bank milik pihak lain," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/10).

KPK menetapkan Azis sebagai tersangka suap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Dia diduga memberi uang sekitar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar untuk menutup perkara yang menjeratnya bersama Politikus Partai Golkar Aliza Gunado.

Robin dibantu Pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya. Di mana, Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali. Uang yang diberikan yakni USD100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.

Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.

Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf  a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK DPR Azis Syamsuddin Tersangka Lampung Tengah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :