Kamis, 25/04/2024 09:17 WIB

Eks Walkot Tanjungbalai Sebut `Tim Taliban` di KPK Sulit Diamankan

Dia bersaksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial mengaku bahwa kasus dugaan suap jual beli jabatan yang menjeratnya ditangani oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupso (KPK) yang disebut `tim taliban`.

Hal itu diungkap Syahrial saat bersaksi secara virtual dalam sidang lanjutan dugaan suap pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK. Dia bersaksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Namun, Syahrial tidak mengetahui nama penyidik KPK yang menangani kasusnya. Dia mengaku hanya diinformasikan Stepanus Robin bahwa kasus yang menjeratnya ditangani oleh tim `taliban`.

"Pernah disampaikan inisial penyidik kasus saksi? Atau istilah penyidik pernah disampaikan oleh terdakwa (Stepanus Robin)?," Tanya jaksa KPK kepada Syahrial di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/10).

"Di kasus saya saat itu disebutkan (oleh terdakwa Stepanus Robin) taliban pak, `taliban ini`," jawab Syahrial kepada jaksa.

Mendengar jawaban Syahrial, jaksa kembali memperjelas yang dimaksud tim `taliban`. Menurut Syahrial, Stepanus mengaku kesulitan untuk mengurus kasusnya karena ditangani oleh tim `taliban`.

"Yang tangani tim taliban? Diterangkan enggak sama terdakwa siapa penyidiknya?," tanya jaksa.

"Dibilangnya taliban lah, sulit ini masuknya," timpal Syahrial.

"Penyidiknya taliban?," ucap jaksa kembali bertanya kepada Syahrial.

"Iya orang-orang taliban," jawab Syahrial.

Jaksa mengonfirmasi pengetahuan Syahrial soal siapa yang dimaksud Stepanus Robin terkait taliban di KPK. Syahrial mengaku tidak mengetahui siapa yang dimaksud taliban tersebut.

"Pemahaman saksi orang taliban siapa?," tanya jaksa.

"Saya namanya enggak tahu pak," jawab Syahrial.

"Jadi hanya disampaikan ini yang tangani tim taliban?," ujar jaksa kembali bertanya.

"Iya, taliban," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju didakwa telah menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak. Jika ditotal, Stepanus Robin menerima suap Rp11,5 miliar. Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.

Adapun, uang sebesar Rp11,5 miliar tersebut berasal dari Wali Kota non-aktif Tanjungbalai, M Syahrial sebesar Rp1,69 miliar. Kemudian, sejumlah Rp3 miliar dan 36.000 dolar AS berasal dari Wakil Ketua DPR RI asal Golkar, Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Lantas, Stepanus Robin juga disebut menerima Rp507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan senilai Rp5,1 miliar dari bekas Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi, sebesar Rp525 juta.

Atas perbuatannya, Stepanus Robin dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Suap Stepanus Robin Taliban




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :