Jum'at, 19/04/2024 20:41 WIB

Syahrial Ungkap Komunikasi dengan Lili Pintauli soal Perkara di KPK

Lili lantas merekomendasikan nama Arief Aceh kepada Syahrial. Jaksa pun bertanya terkait hal tersebut.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Foto: Dok KPK)

Jakarta, Jurnas.com - Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial mengungkap komunikasi dirinya dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. Komunikasi antara Syahrial dan Lili terkait perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.

Hal itu diungkap Syahrial saat bersaksi dalam sidang kasus suap penanganan perkara dengan terdakwa mantan penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dia bersaksi secara virtual dari Rumah Tahanan Kelas I Medan, Sumatera Utara.

Mulanya, Jaksa KPK Lie Putra Setiawan bertanya kepada Syahrial soal perkenalannya dengan Lili Pintauli. "Lili pintauli kenal?," tanya Jaksa Lie kepada Syahrial di Pengadilan Tipikor, Senin (11/10).

"Wakil ketua KPK," jawab Syahrial.

Jaksa pun bertanya apakah Syahrial pernah memberikan uang suap kepada Lili. Syahrial mengaku tidak pernah. Selanjutnya, jaksa pun bertanya apakah Syahrial pernah meminta tolong kepada Lili terkait penanganan perkara yang menjeratnya.

"(Pernah) meminta tolong, (tapi) saat itu saya belum pernah bicara, tapi beliau (Lili) yang menyampaikan ada masalah di KPK, terus saya bilang `itu kasus lama bu 2019`, kemudian dijawab (Lili) `banyak-banyak berdoalah," kata Syahrial.

Kemudian Jaksa Lie membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Syahrial saat proses penyidikan. 

"BAP 41, setelah itu saya tidak komunikasi lagi dengan Bu Lili, baru komunikasi Juli 2020 saat saya sedang keluar tiga hari untuk jemaat tabligh, saya sedang cuti Pilkada, Bu Lili menyampaikan ada nama saya di berkas di mejanya, saya sampaikan itu perkara lama dari 2019, Bu Lili sampaikan agar saya banyak-banyak berdoa dan memohon petunjuk, kemudian saya sampaikan mohon dibantu, Bu Lili bilang tidak bisa dibantu, sudah keputusan pimpinan, lalu saya mengiyakan, benar?," tanya jaksa.

Syahrial membernarkan pernyataannya yang telah dituang di BAP tersebut. Lantaran kasus Lili di KPK sudah tidak bisa dibantu, Lili lantas merekomendasikan nama Arief Aceh kepada Syahrial. Jaksa pun bertanya terkait hal tersebut.

"Lili ada kasih saran?," tanya jaksa.

"Malam hari saya putuskan antara Pak Robin atau Bu Lili, saya mohon petunjuk kepada Bu Lili, akhirnya dikasih nama Arief Aceh," kata Syahrial.

Setelah mendapat kontak Arief Aceh, Syahrial mengaku sempat menghubungi Robin dan memberitahukan soal komunikasinya dengan Lili.

"Saya sampaikan ke Pak Robin, siapa Bang Arief Aceh, kata Bang Robin, itu pemain, terserah apa mau milih saya atau Arif Aceh, akhirnya saya putuskan ke Pak Robin," kata Syahrial.

Mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp 513.297.001. Jika ditotal setara dengan Rp 11,5 miliar.

Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain. Uang tersebut berasal dari lima orang berperkara di KPK. Di antaranya Wali Kota non-aktif Tanjungbalai, M Syahrial sebesar Rp1,69 miliar.

Kemudian, sejumlah Rp3 miliar dan 36.000 dolar AS berasal dari Wakil Ketua DPR RI asal Golkar, Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado. Stepanus Robin juga disebut menerima Rp507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.

Selanjutnya, uang sebanyak Rp5,1 miliar dari bekas Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi, sebesar Rp525 juta.

Atas perbuatannya, Stepanus Robin dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Korupsi Lili




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :