Selasa, 16/04/2024 15:39 WIB

Usai Dipecat, Mantan Pegawai KPK Jualan Nasgor Hingga Cemilan

setidaknya ada tujuh rekannya yang dipecat memilih untuk berdagang makanan. Mulai dari dagang nasi goreng (nasgor) hingga makanan ringan alias cemilan.

Mantan Fungsional Biro Hukum KPK, Julianfi Tigor Simanjuntak berjualan nasi goreng di dekat rumahnya (Foto: Twitter/paijodirajo).

Jakarta, Jurnas.com - Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara telah dipecat. Beberapa dari mereka memilih untuk berdagang.

Menurut Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, setidaknya ada tujuh rekannya yang dipecat memilih untuk berdagang makanan. Mulai dari berdagang nasi goreng (nasgor) hingga makanan ringan alias cemilan.

"Sampai saat ini di catatan saya ada tujuh (yang berjualan)," kata Yudi Purnomo saat dikonfirmasi, Senin (11/10).

Yudi Purnomo merupakan satu dari 57 pegawai yang turut dipecat dari KPK. Yudi membeberkan, tujuh rekannya yang kini berdagang usai dipecat dari KPK, diantaranya mantan fungsional Biro Hukum KPK, Juliandi Tigor Simanjuntak.

Tigor, sapaan karib Juliandi Tigor Simanjuntak, memilih untuk berjualan nasi goreng. Tigor berjualan nasgor di daerah rumahnya.

Selanjutnya ada mantan fungsional Jejaring Pendidikan KPK, Anissa Rahmadhany yang kini berjualan sambal dan masakan Korea. Ninis, sapaan karib Anissa membuat berbagai sambal dan masakan Korea dengan nama produk Nini`s Kitchen.

Kemudian, mantan Dit Deteksi dan Analisis Korupsi, Panji Prianggoro yang berjualan Empal Gentong serta masakan matang. Lantas, mantan Biro Humas KPK, Ita Khoiriyah alias Tata yang berdagang berbagai kue. Mantan Penyelidik KPK, Agtaria Adriana, berdagang seDAPurku.

Selanjutnya, mantan Biro Umum KPK, Wahyu, berjualan lauk pauk. Terakhir, mantan Penyelidik KPK, Ronald Paul Sinyal, memilih berjualan berbagai makanan ringan alias cemilan dengan nama produk D&A Snack.

KEYWORD :

KPK Pegawai ASN TWK tes wawasan kebangsaan dagang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :