Kamis, 25/04/2024 12:28 WIB

Airlangga Paparkan Program Keberpihakan bagi Pekerjaan Migran Indonesia

Pembebasan Biaya Penempatan PMI

Airlangga Hartarto Menko bidang Perekonomian

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan program Pemerintah untuk melindungi dan mempermudah para Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Keberpihakan itu, meliputi pembebasan biaya penempatan bagi PMI, kemudian terkait dampak Pandemi COVID-19 pemerintah telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebanyak Rp372 miliar hingga Desember 2020.

Kemudian program peningkatan kompetensi, para PMI dapat memaksimalkan Balai Latihan Kerja untuk mendapatkan pelatihan tertentu.

"Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) memiliki kontribusi terhadap perekonomian serta dalam perluasan kesempatan kerja," ujar Airlangga sebelum menjelaskan aneka program untuk PMI, Minggu (10/10/2021). 

Sebelum pandemi COVID-19, jelas Airlangga rata-rata remitansi PMI dari tahun 2015 hingga 2019 mencapai 9,8 miliar dolar AS per tahun, yang sebagian besar berasal dari Arab Saudi, Malaysia, dan Taiwan.

"Dengan demikian, pemerintah melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah menerbitkan aturan tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI,” ujarnya.

Menurutnya, penerbitan peraturan tersebut dilandasi oleh besarnya potensi penempatan PMI juga dibarengi berbagai tantangan, antara lain sebesar 63 persen PMI masih didominasi oleh pekerja dengan pendidikan SMP ke bawah, lebih dari 50 persen penempatan PMI bekerja pada sektor informal, serta penempatan PMI non prosedural.

Melalui aturan tersebut, pemerintah membebaskan biaya penempatan bagi PMI pada 10 jenis jabatan yang cukup rentan, seperti pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh lanjut usia, juru masak, supir keluarga, perawat taman, pengasuh anak, petugas kebersihan, petugas ladang/perkebunan, dan awak kapal perikanan migran.

Airlangga menyebutkan biaya yang dibebaskan seperti tiket keberangkatan dan pulang, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, pelatihan kerja, sertifikat kompetensi, hingga akomodasi.

"Biaya pelatihan dan sertifikat kompetensi kerja akan dibebankan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan pelatihan kerja," jelasnya.

Airlangga menyebut implementasi peraturan ini menemui beberapa tantangan, di antaranya ketersediaan dana daerah yang memadai untuk melaksanakan pembebasan biaya penempatan PMI serta memastikan agar Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) bertanggung jawab terhadap proses pemenuhan hak PMI selama bekerja.

Adanya pandemi menyebabkan terjadinya pembatasan penempatan PMI di beberapa negara pada tahun 2020, hal tersebut berdampak pada penurunan jumlah penempatan PMI pada tahun 2020 sebesar 59 persen dan penurunan remitansi sebesar 17,5 persen dibanding tahun 2019.

Untuk membantu mengatasi dampak hal tersebut serta mendorong penempatan dan perlindungan terhadap PMI, pemerintah telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebanyak Rp372 miliar hingga Desember 2020.

Selain itu, untuk peningkatan kompetensi, para PMI dapat memaksimalkan Balai Latihan Kerja untuk mendapatkan pelatihan tertentu.

Adapun untuk purna PMI, Airlangga menuturkan BP2MI bekerja sama dengan PMO Program Kartu Prakerja untuk mendirikan posko pendampingan pendaftaran Program Kartu Prakerja di 92 titik layanan di seluruh Indonesia.

“Diharapkan para purna PMI dapat meningkatkan kompetensinya melalui pelatihan, baik upskilling maupun reskilling, sehingga dapat kembali bekerja setelah pulang ke tanah air,” tuntas Airlangga Hartarto.

KEYWORD :

Airlangga Hartarto Menteri Koordinator bidang Perekonomian Pekerja Migran Indonesia PMI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :