Jum'at, 19/04/2024 12:03 WIB

Percepat Pembangunan Desa, Kemendes PDTT Gandeng PT Vale dan Pemda

Adapun Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi pengembangan dan pemberdayaan lembaga ekonomi, kewirausahaan, investasi, promosi, akses pasar, dan akses modal.

Penandatanganan kerja sama antara Kementerian Desa PDTT dengan Pemprov Sulawesi, Pemkab Luwu Timur, dan PT Vale Indonesia Tbk. Foto: humas/jurnas.com

MAKASSAR, Jurnas.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi  bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur serta PT. Vale Indonesia jalin kerjasama dalam program Pengembangan Kawasan Perdesaan Mandiri (PKPM) di Kabupaten Luwu Timur.

Kerjasama ditandai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dengan Sekda Pemprov Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani, Bupati Luwu Timur Budiman dan Presiden Direktur PT Vale Indonesia Febriany Eddy yang dilaksanakan di Hotel Four Point by Sheraton Makassar, Sulsel pada Jumat (8/10).

Adapun MoU yang ditandatangani tersebut yakni tentang program PKPM pada pemberdayaan masyarakat desa, perdesaan, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi di wilayah pemberdayaan masyarakat PT Vale Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.

"Penandatanganan kesepahaman ini untuk percepatan pembangunan desa dan ini adalah salah satu bentuk upaya sinergitas atau yang disebut pentahelix yang turut melibatkan pemerintah, perusahaan dan warga masyarakat untuk percepatan pembangunan di desa," kata Abdul Halim Iskandar usai MoU di Makassar pada Jumat (8/10) malam.

Menurutnya, dalam pembangunan desa itu, tidak mungkin dilaksanakan sendirian oleh pemerintah. Diperlukan adanya kerja sama semua pihak. Itulah yang selalu kita harapkan kebersamaan dan dukungan dari berbagai pihak.

"Hari ini apa yang sudah dilakukan, yang sedang dilakukan dan yang akan dilakukan ini akan menjadikan percontohan kita untuk daerah-daerah lain dan apa yang telah dilakukan oleh perusahaan ini adalah salah satu model terbaik yang akan kita replikasi ditempat-tempat lainnya," katanya.

Gus Halim juga berharap untuk kedepannya PT Vale Indonesia, melalui kemitraan dengan Kementerian Desa PDTT, dapat menggugah dan mengajak perusahaan PMA lain untuk dapat mensinergikan program-program pemberdayaan masyarakatnya agar tidak menjadi program-program sporadis semata.

"Mudah-mudahan program-program pemberdayaan masyatakat bisa menjadi satu program untuk menumbuhkembangkan produk unggulan desa dan kawasan perdesaan, kelembagaan ekonomi Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA). Termasuk membantu pengembangan sentra-sentra ekonomi dan rumah tangga, melalui pertanian sehat, ramah lingkungan berkelanjutan, serta pengembangan olahan komoditasi berbasis UMKM," katanya.

Lebih lanjut, Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri ini menginginkan berbagai upaya dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang sesuai dengan kebutuhan pasar agar bisa terwujud.

"Kita ingin satu antitesa terhadap urbanisasi yaitu dengan percepatan pembangunan didesa yang nantinya diharapkan akan terbangun satu kondisi yang saya sebut dengan rulalisasi. Bukan urbanisasi lagi. Tapi rulalisasi, kembalinya warga-warga desa ke desa atau menurunnya minat generasi muda kalangan milenial untuk kekota karena didesanya sudah banyak hal yang bisa dilakukan. Itulah makanya kita fokus betul untuk percepatan pembangunan desa," katanya.

Penandatangan MoU atau Kesepakatan bersama yang dilakukan 4 pihak ini bertujuan untuk melaksanakan pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. Selain itu juga melaksanakan Program PKPM pada Wilayah Pemberdayaan PT. Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan

Kesepakatan Bersama ini adalah sebagai landasan dalam melakukan kerjasama yang saling mendukung sesuai dengan tugas dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan melalui kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini.

Adapun Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi pengembangan dan pemberdayaan lembaga ekonomi, kewirausahaan, investasi, promosi, akses pasar, dan akses modal.

Selain itu, pengembangan produk unggulan desa, perdesaan, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi.

Lalu, Pembinaan Kapasitas pelaku program Sumber Daya Manusia. Kemudian, penguatan dan  Pembinaan Badan Usaha Milik Desa dan  atau, Badan Usaha Milik Desa Bersama, Badan Kerjasama Antar Desa, Pengembangan dan Pemasyarakatan Teknologi Tepat Guna Perdesaan, UKM, IKM.

Ruang lingkup lainnya yakni pengembangan dan Pembinaan Kapasitas Kelembagaan Desa, Kelembagaan Masyarakat Desa dan Kelembagaan Ekonomi Desa. Serta memfasilitasi Percepatan Pembangunan Perdesaan.

Tidak hanya Gus Menteri, Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kemendes PDTT Harlina Sulistyorini juga turut melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan Pemprov Sulsel, Pemkab Luwu Timur dan PT Vale terkait hal yang sama yakni tentang program pengembangan kawasan perdesaan mandiri pada pemberdayaan masyarakat desa, persesaan, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi di wilayah pemberdayaan masyarakat PT Vale Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.

Adapun tujuan kesepakatan bersama tersebut untuk mensinergikan kegiatan dalam mewujudkan peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat pada wilayah pemberdayaan PT Vale Indonesia di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam penandatangan MoU dan PKB ini turut di hadiri oleh Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid, Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kemendes PDTT Aisyah Gamawati serta sejumlah pejabat dilingkungan Kemendes PDTT, Pemprov Sulsel, Pemkab Luwu Timur dan jajaran direksi PT Vale Indonesia.

KEYWORD :

Kemendes PDTT Vale Luwu Timur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :