Sabtu, 20/04/2024 22:00 WIB

Mantan Dirut Pembangunan Sarana Jaya Segera Jalani Sidang

Dengan diserahkannya berkas perkara, Yoory akan segera menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pengadaam tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara eks Direktur Utama Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan diserahkannya berkas perkara, Yoory akan segera menjalani persidangan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Pondok Rangon, Munjul, Cipayung, Jakarta Timur

"Hari ini, Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno melakukan pelimpahan berkas perkara Yoory Corneles ke Pengadilan Tipikor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/10).

Fikri menerangkan pihaknya pun telah menyerahkan kewenangan penahanan Yoory kepada Pengadilan Tipikor. Selanjutnya, KPK tinggal menunggu jadwal persidangan.

"Tim Jaksa selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim, penetapan penahanan, dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Fikri.

Fikri menerangkan bahwa jaksa mendakwa Yoory dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, Yoory juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang dan satu korporasi terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

Empat orang tersangka itu di antaranya Yoory C Pinontoan selaku Direktur Utama Pembangunan Sarana Jaya, Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.

Kemudian, Tommy Adrian selaku Direktur Adonara Propertindo, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar, dan satu tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo. Perbuatan para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 152 miliar.

KEYWORD :

KPK pengadaan tanah Munjul Jakarta Sarana Jaya Yoory




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :