Rabu, 24/04/2024 20:58 WIB

Dewas KPK Belum Tindak Lanjut Dugaan Pembohongan Publik Lili Pintauli

Sementara itu, anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengaku jajarannya masih mempelajari laporan dugaan pembohongan publik yang dilakukan Lili Pintauli.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Foto: Dok KPK)

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) belum menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili diduga melakukan kebohongan publik, karena membantah berhubungan dengan Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial.

"(Laporannya) lagi di KJF (kelompok jabatan fungsional) untuk dibuat LHA-nya (laporan hasil akhir)," kata Anggota Dewas KPK, Harjono dalam keterangannya, Jumat (7/10).

Sementara itu, anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengaku jajarannya masih mempelajari laporan dugaan pembohongan publik yang dilakukan Lili Pintauli.

"Masih dipelajari oleh Dewas," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi.

Lili dilaporkan atas dugaan pembohongan publik saat konferensi pers pada 30 April 2021 lalu. Saat itu, Lili menyangkal berkomunikasi dengan Syahrial selaku pihak yang berperkara di KPK.

Pernyataan Lili itu sangat bertentangan dengan putusan Dewas KPK. Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti secara sah dan meyakinkan berkomunikasi dengan Syahrial. Lili bahkan disebut menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi. 

"Kami melaporkan LPS (Lili Pintauli Siregar) kepada Dewas karena kami malu ada lagi pimpinan yang melanggar kode etik di KPK. Kami malu ada lagi pimpinan yang terbukti melanggar kode etik dan masih saja tanpa malu berbohong, tetap menjabat dan tidak mengundurkan diri," ujar mantan pegawai KPK Rieswan dalam keterangannya, Senin (20/9).

Menurutnya, perbuatan Lili yang diduga berbohong itu telah merendahkan martabat dan muruah KPK sebagai lembaga antirasuah.

Usai dinyatakan bersalah karena berkomunikasi dengan Syahrial, Lili pun hanya dijatuhkan hukuman pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama satu tahun oleh Dewas KPK. Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) hukaman terhadap Lili dinilai lemah.

“Betapa tidak, dari putusan sebelumnya terlihat Dewan Pengawas enggan untuk menjatuhkan sanksi berat berupa rekomendasi pemberhentian yang bersangkutan. Padahal, peraturan kode etik di KPK memungkinkan untuk melakukan hal tersebut,” papar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya.

Kurnia meyakini hal itu kembali terulang. Yaitu soal dugaan pembohongan publik oleh Lili. Sebab, Kurnia menilai bahwa Dewas KPK seperti enggan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik Lili Pintauli Siregar.

 
KEYWORD :

KPK Dewan Pengawas Dewas Lili Pintauli Siregar Pelanggaran Kode Etik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :