Kamis, 25/04/2024 14:45 WIB

Harga Jual Meroket, DPR Minta Pemerintah Naikan Royalti Ekspor Batu Bara

Menurut anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, pihaknya sangat sepakat dengan berbagai usulan terkait kenaikan besaran royalti batu bara, terutama untuk batu bara ekspor. Sementara, besaran royalti batubara bagi kebutuhan domestik, baik untuk pembangkit listrik PLN maupun hilirisasi, usul Mulyanto, tetap tidak ada kenaikan.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan meminta pemerintah ikut menaikan royalti ekspor batu bara. Hal itu seiring dengan kenaikan harga jual batu bara di pasar internasional.

Menurut anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, pihaknya sangat sepakat dengan berbagai usulan terkait kenaikan besaran royalti batu bara, terutama untuk batu bara ekspor. Sementara, besaran royalti batubara bagi kebutuhan domestik, baik untuk pembangkit listrik PLN maupun hilirisasi, usul Mulyanto, tetap tidak ada kenaikan.

"Karena itu Pemerintah harus segera menerbitkan PP Minerba yang sudah lama ditungu-tunggu, terutama terkait dengan besaran royalti batubara ini. Jangan sampai PP ini terlambat terbit dan kehilangan momentum. Ini penting mengingat kondisi keuangan negara yang tertekan utang untuk pembiayaan pandemi Covid-19,” kata dia dalam pesan elektronik yang diterima redaksi, Jumat (8/10).

“Dengan peluang tingginya harga batubara internasional, semestinya negara dapat mengambil manfaat lebih untuk pembiayaan pembangunan, jangan hanya pengusaha yang happy," sambung Mulyanto.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini melanjutkan, dalam kondisi seperti ini pengusaha batu bara wajib berbagi kebahagiaan dengan meringankan beban masyarakat melalui kenaikan besaran royalti batubara.

"Pengusaha jangan hanya memikirkan kepentingannya saja. Tapi juga harus membantu meringankan beban dan kesulitan negara," imbuh Mulyanto.

Mulyanto juga mendesak Pemerintah konsisten dan tegas dalam mengawasi DMO batubara ini. “Jangan sampai muncul pengusaha nakal yang kemaruk ekspor yang dapat mengancam operasi PLTU PLN dan ketahanan energi nasional,” tandasnya.

Sebagai informasi, harga batubara di tahun 2021 meroket dari sebesar 80 USD $/ton menembus 300 USD $/ton dan diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan naiknya permintaan batu bara sebagai efek rebound permintaan energi pasca pandemi covid-19 dunia yang menimbulkan krisis energi di Inggris, China dan India.

Kontribusi komoditas batubara terhadap penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai 80% dari total penerimaan sektor minerba.  Karenanya batubara menjadi komoditas yang diandalkan.

Kemudian untuk mengoptimalkan penerimaan negara, seiring dengan meroketnya harga batubara internasional, Pemerintah telah meningkatkan quota produksi tahun 2021 dari 550 menjadi 625 juta ton.

Namun besarnya royalti masih tetap sebesar 13.5 % untuk IUP eks PKP2B generasi 1, 2 dan 3.  Sementara untuk pemegang IUP  bervariasimaksimum hanya 7%.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VII DPR Batu Bara Ekspor Mulyanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :