Jum'at, 26/04/2024 02:17 WIB

KPK Mulai Cari Bukti Suap Penanganan Perkara Azis Syamsuddin

Ali mengatakan ada tiga orang yang dijadwalkan diperiksa penyidik hari ini. Mereka yakni pegawai negeri sipil (PNS) Syamsi Roli, karyawan BUMN Neta Emilia, dan staf Bank Mandiri Bandar Jaya Fajar Arafandi.

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin usai ditetapkan sebagai tersangka KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mencari bukti kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Tim penyidik lembaga antirasuah mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi pada Jumat (8/10).

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, untuk tersangka AZ (Azis Syamsuddin)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 8 Oktober 2021.

Ali mengatakan ada tiga orang yang dijadwalkan diperiksa penyidik hari ini. Mereka yakni pegawai negeri sipil (PNS) Syamsi Roli, karyawan BUMN Neta Emilia, dan staf Bank Mandiri Bandar Jaya Fajar Arafandi.

"Pemeriksaan dilakukan di Aula Polretabes Bandar Lampung, Polda Lampung," ujar Ali.

Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Azis diduga mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.

Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu Pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.

Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali. Uang yang diberikan yakni USD100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.

Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.

Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf  a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK DPR Azis Syamsuddin Tersangka Lampung Tengah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :