Jum'at, 19/04/2024 08:10 WIB

KPK Periksa Rektor IAIN Kebumen

Penyidik KPK juga memanggil seorang wiraswasta bernama Basikun Suwandhin Atmojo alias Ki Petruk

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati (metrobali.com)

Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kebumen Dr Imam Satibi.

Imam akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBD-P) tahun 2016 dengan tersangka Kebumen Direktur Utama‎ (Dirut) PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (PT OSMO) Hartoyo dan pegawai Negeri Sipil Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen Sigit Widodo.

Belum diketahui apa kaitan Ketua Lembaga Pendidikan Maarif Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kebumen ini dalam kasus tersebut. Yang jelas, Imam ditenggarai mengetahui seputar sengkarut kasus tersebut.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka HTY (Hartoyo)‎ dan SGW (Sigit Widodo," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (25/11).

Bersamaan dengan itu, penyidik KPK juga memanggil seorang wiraswasta bernama Basikun Suwandhin Atmojo alias Ki Petruk, serta dua PNS yakni Ai Pandoyo dan Edi Riyanto. "Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SGW dan HTY," ucap Yuyuk.

Terkait kasus ini sejumlah saksi telah diperiksa penyidik KPK diantaranya Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo dan Sekretaris DPRD‎ Kebumen A. Dwi Budi Satrio.

KPK dalam kasus ini telah menetapkan Direktur Utama PT. Otoda Sukses Mandiri Abadi (PT OSMA) Hartoyo, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Yudhi Tri Hartanto dan Pegawai Negeri Sipil Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen Sigit Widodo sebagai tersangka.

Hartoyo merupakan pengusaha yang diduga memberikan suap kepada Yudhi dan Sigit. Suap yang diberikan Hartoyo untuk memuluskan proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) di Kebumen.

Keduanya diduga menerima suap dari Dirut PT OSMO, Hartoyo, terkait izin proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen. Dimana pada APBD Perubahan 2016, Dinas Pendidikan mendapatkan Rp 4,8 miliar untuk pengadaan buku, dan alat peraga.

Atas perbuatan itu, Hartoyo disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara Yudhi dan Sigit disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.‎

KEYWORD :

KPK Korupsi Disdikpora Kebumen




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :