Rabu, 24/04/2024 00:18 WIB

KPK Ingatkan Haji Isam Tak Sembarangan Lapor Saksi ke Polisi

Haji Isam melaporkan Yulmanizar atas tudahan mencemarkan nama baiknya. Mengingat dalam BAP Yulmanizar mengungkap Haji Isam mengondisikan nilai pajak Jhonlin sebesar Rp 10 miliar.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemilik PT Jhonlin Baratama, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam untuk tidak sembarangan melaporkan saksi ke aparat kepolisian. Sebab bisa berpotensi mempengaruhi kejujuran saksi.

Hal itu merespon sikap Haji Isam yang melaporkan mantan Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Yulmanizar ke Mabes Polri. Haji Isam melaporkan Yulmanizar atas tudahan mencemarkan nama baiknya.

"Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu independensi maupun keberanian saksi-saksi untuk mengungkap apa yang dia ketahui dan rasakan dengan sebenar-benarnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, (7/10).

Mengingat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Yulmanizar mengungkap adanya peran Haji Isam mengondisikan nilai pajak Jhonlin Baratama sebesar Rp 10 miliar.

Haji Isam disebut memerintahkan wajib pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo agar menyuap pejabat pajak sebesar Rp 40 miliar untuk bisa mengondisikan nilai pajak PT Jhonlin Baratama.

KPK menilai laporan Haji Isam sama dengan mengancam saksi. Lembaga Antikorupsi menduga upaya Haji Isam melaporkan Yulmanizar agar bungkam tentang keterlibatannya dalam kasus tersebut.

"Keterangan dari seorang saksi atas apa yang dia ketahui dan alami sendiri guna mengungkap suatu kebenaran di muka persidangan, tentu akan dinilai oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut, dan pihak terdakwa ataupun kuasa hukumnya," tegas Ali.

KPK juga bingung dengan alasan Haji Isam melaporkan Yulmanizar ke Mabes Polri. Pasalnya, Haji Isam tidak berwenang melaporkan hal itu ke sana.

"Sebagai pemahaman bersama, secara normatif pihak yang dapat melaporkan saksi palsu adalah penuntut umum sesuai dengan hukum acara pidana pasal 174 ayat (2) KUHAP," ujar Ali.

Ali menegaskan pihaknya tetap akan mendalami bukti keterlibatan Haji Isam meski sudah ada laporan tentang pencemaran nama baik. Keterangan dugaan keterlibatan Haji Isam tetap bakal didalami dengan pemeriksaan saksi dan pencarian bukti lainnya.

"Keterangan setiap saksi sebagai fakta persidangan juga akan dikonfirmasi dengan keterangan-keterangan lainnya dan diuji kebenarannya hingga bisa menjadi sebuah fakta hukum," tutur Ali.

Haji Isam juga diminta menghargai persidangan. Laporan Haji Isam ke Mabes Polri dinilai tidak menghargai persidangan.

"Karena setiap keterangan para saksi sangat penting bagi majelis hakim dan jaksa Penuntut untuk menilai fakta hukum suatu perkara yang pada gilirannya kebenaran akan ditemukan pada proses persidangan dimaksud," ucap Ali.

KEYWORD :

KPK Direktorat Jenderal Pajak Suap PT Jhonlin Baratama Samsudin Andi Arsyad Haji Isam




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :