Jum'at, 19/04/2024 18:01 WIB

Polri Pelajari Laporan Dugaan Rasis Natalius Pigai

Mabes Polri menerima laporan Baranusa atas dugaan rasis Natalius Pigai. Ini keterangannya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono. (Foto: Jurnas/IG Divisi Humas Polri).

Jakarta, Jurnas.com- Mabes Polri memproses laporan dugaan rasis yang dilaporkan Kelompok Barisan Relawan Nusantara (Baranusa) terhadap mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut proses laporan tersebut merupakan wujud Polri sebagai pelayan masyarakat.

"Polri selaku pelayan masyarakat, jadi siapapun yang datang ingin dilayani Polri tentunya polisi akan melayani dengan baik. Termasuk juga dengan laporan terhadap saudara Natalius Pigai," ujar Rusdi dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021).

"Laporan kini telah diterima dan sedang dipelajari penyidik. Kita akan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan untuk mengetahui ada tidaknya tidak pidana dalam perkara tersebut," imbuhnya.

Jika penyidik menemukan unsur pidana maka proses laporan akan berlanjut. Namun, laporan akan dihentikan jika tidak ada unsur pidana didalamnya.

Diketahui, kelompok Baranusa sebelumnya sempat melaporkan Natalius Pigai ke Polda Metro Jaya pada Senin (4/10/2021) lalu. Kemudian oleh penyidik Polda Metro Jaya mengarahkan ke Mabes Polri lantaran perkara tersebut menyangkut isu nasional.

Kemudian, oleh Bareskrim Polri laporan diterima dengan nomor laporan polisi LP/B/0601/X/2021/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Oktober 2021.

Natalius Pigai diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 16 jo. Pasal 4 huruf b ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

KEYWORD :

Natalius Pigai Rasis Polri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :