Sabtu, 20/04/2024 17:27 WIB

Yorrys Raweyai Beri Keterangan di Uji Materi UU Cipta Kerja

Ketua Komite II DPD RI ini menegaskan bahwa keterlibatan KSPSI yang dipimpinnya merupakan bentuk keterlibatan publik dalam mengawal kebijakan dan rancangan perundang-undangan yang terkait secara langsung dengan dunia ketenagakerjaan, khusus bagi masa depan pekerja.

Ketua Komite II DPD RI, Yorrys Raweyai. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Uji Materi UU Cipta Kerja kembali berlangsung di Mahkamah Konstutisi. Sidang yang berlangsung secara hybrid (fisik dan virtual) pada Rabu (6/10) ini diselenggarakan dengan agenda mendengarkan saksi-saksi yang diajukan oleh Pemerintah.

Salah seorang saksi yang dihadirkan adalah Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Yorrys Raweyai.

Adapun pihak pemohon dalam Perkara Nomor: 103/PUU-XVIII/2020 ini adalah Elly Rositas Silaban dan Dedi Hardianto. Sementara sidang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.

Dalam keterangannya, Yorrys menyampaikan bahwa sejak awal dirinya terlibat secara intens, baik sebagai unsur serikat pekerja maupun sebagai bagian dari kelembagaan legislatif di DPD RI.

Ketua Komite II DPD RI ini menegaskan bahwa keterlibatan KSPSI yang dipimpinnya merupakan bentuk keterlibatan publik dalam mengawal kebijakan dan rancangan perundang-undangan yang terkait secara langsung dengan dunia ketenagakerjaan, khusus bagi masa depan pekerja.

Sejak awal 2020, tepatnya 11 Februari 2020, Pemerintah telah melibatkan seluruh unsur serikat pekerja dalam melakukan sosialiasi tentang perubahan UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta UU Omnibuslaw Cluster Ketenagakerjaan.

Meski diakui bahwa di tengah proses keterlibatan tersebut, beberapa unsur serikat pekerja menarik diri, namun hal itu merupakan bagian dari dinamika berdemokrasi, ungkap Yorrys dalam keterangannya.

Beberapa pembahasan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya (Outsourcing) Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Pengupahan, pemutusan hubungan kerja dan pesangon, penghargaan lainnya, serta jaminan kehilangan pekerjaan dan sanksi ketenagakerjaan dilakukan penuh dinamika, hingga pada akhir proses pembahasan yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja dan pemerintah (tripartit), selesai dan diakhiri dengan penyelenggaraan roadshow ke berbagai lembaga negara, seperti DPR, MPR dan DPD. Demikian juga ke Menkopolhukan dan Menkoperekonomian.

Di akhir penyampaiannya, Yorrys yang juga Anggota DPD RI Dapil Papua, menegaskan bahwa Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia yang ia pimpin memandang pentingnya kehadiran pekerja/buruh untuk bersama-sama dengan pengusaha dan pemerintah memberikan warna dan nuansa sosial dialog yang kuat dan berkualitas dalam mengawal proses pembahasan RUU Cipta Kerja terutama pada Klaster Ketenagakerjaan.

Pro dan kontra dalam RUU Cipta Kerja tidak hanya terjadi pada kluster ketenagakerjaan. Oleh karenanya pengajuan uji materi UU Cipta Kerja merupakan sarana yang tepat bagi segenap elemen masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya UU tersebut.

“Tentunya yang diharapkan setelah putusan nanti adalah semua pihak dapat menerima dengan lapang dada apapun hasilnya dan bersama-sama menatap ke depan untuk membangun hubungan industrial yang lebih berkeadilan,” demikian Yorrys Raweyai.

 

 

KEYWORD :

Warta DPD KSPSI Yorrys Raweyai UU Cipta Kerja MK Buruh




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :