Jum'at, 26/04/2024 05:21 WIB

Dugaan Korupsi LNG di Pertamina Masuk Penyidikan KPK, Tersangka Sudah Ada

Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, Lembaga Antikorupsi sudah menentukan tersangka dalam kasus korupsi ini

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) Porofolio di PT Pertamina (Persero) sudah masuk ke tahap penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya sudah berkomunikasi dengan Jaksa Agung terkait hal tersebut. KPK menyambut baik kebijakan Jaksa Agung RI bahwa perkara tersebut ditangani KPK," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, melalui keterangan tertulis, Selasa (5/10).

Firli menjelaskan bahwa Plt. Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK dan Deputi Penindakan KPK telah menindaklanjuti kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina ini.

"Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK telah berkomunikasi dengan Jampidsus," kata Firli.

Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, Lembaga Antikorupsi sudah menentukan tersangka dalam kasus korupsi ini. Namun, KPK masih ogah membeberkan nama tersangkanya.

Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan era Firli Cs yang baru akan mengumumkan tersangka bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

Kasus dugaan korupsi ini sebenarnya juga ditangani oleh Kejaksaan Agung RI dan sudah masuk ke tahap penyidikan. Namun, untuk mencegah tumpang tindih penanganan perkara, Korps Adhyaksa mempersilakan KPK untuk mengusutnya.

"Oleh karena itu, untuk tidak terjadinya tumpang-tindih penanganan perkara, Kejaksaan Agung RI mempersilakan dan tidak keberatan untuk selanjutnya KPK dapat melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Simanjuntak, Selasa.

KEYWORD :

KPK Pertamina Kejagung Korupsi LNG




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :