Jum'at, 19/04/2024 10:20 WIB

Dinsos DKI Memutakhirkan DTKS Penerima KJP Tahap Dua

Lima ketentuan atau kriteria yang menjadi patokan petugas Dinsos untuk menindaklanjuti pendaftaran DTKS yakni, tidak terdapat anggota keluarga yang menjadi PNS, TNI, Polri, pegawai tetap BUMN, anggota DPR maupun DPRD, serta tidak memiliki mobil.

Kepala Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) Dinsos DKI Jakarta, Santoso. (Foto: DKI Jakarta)

Jakarta, Jurnas.com - Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai salah satu acuan data penerima manfaat bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap Dua tahun 2021. Pembaharuan data terpadu DTKS ini guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.

Kepala Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) Dinsos DKI Jakarta, Santoso mengatakan, lima ketentuan atau kriteria yang menjadi patokan petugas Dinsos untuk menindaklanjuti pendaftaran DTKS yakni, tidak terdapat anggota keluarga yang menjadi PNS, TNI, Polri, pegawai tetap BUMN, anggota DPR maupun DPRD, serta tidak memiliki mobil.

"Data DTKS terhubung dengan Bapenda. Kalau namanya masih di STNK, status kepemilikannya masih, namun STNK-nya belum diubah namanya. Ini yang kadang menjadi kendala atau tidak lolos," ujarnya, Selasa (5/10).

Santoso menjelaskan, untuk ketentuan atau kriteria lainnya yaitu tidak memiliki tanah dan atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar, tidak mengkonsumsi air minum kemasan bermerek paling sedikit adalah 19 liter dan tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat.

"Apabila masyarakat tidak memiliki salah satu kriteria tersebut bisa langsung mendaftarkan diri. Namun, bagi yang sudah mendaftar tapi tidak lolos tahap pemadanan data maupun musyawarah kelurahan maka dipastikan tidak akan masuk dalam DTKS," terangnya.

Menurutnya, pendaftaran KJP Plus Tahap Dua sudah dilakukan sejak pertengahan September 2021 dan segera diumumkan penerima KJP Plus dalam waktu dekat.

Anak sekolah yang telah masuk dalam penetapan DTKS akan dipadankan dengan data anak sekolah yang dimiliki Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk kemudian diolah dan ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap Dua Tahun 2021.

"Penetapan pada bulan Oktober ini. Salah satu persyaratan sesuai Pergub untuk mendapatkan KJP Plus dan KJMU adalah harus terdaftar DTKS. Proses masuk ke dalam DTKS inilah yang menjadi konsen Dinas Sosial untuk memperbaharui datanya," ungkapnya.

Ia menambahkan, pemutakhiran data dilakukan Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) meliputi

pendaftaran, pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Musyawarah Kelurahan, dan input usulan dalam DTKS.

"Masyarakat yang ingin mendaftar bisa mengakses situs fmotm.jakarta.go.id. Nantinya, kami juga akan melakukan verifikasi door to door kelayakan dalam DTKS sesuai kebutuhan," tandasnya.

KEYWORD :

DKI Jakarta DTKS Dinas Sosial




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :