Rabu, 24/04/2024 02:33 WIB

Ketua MPR: PPHN Keniscayaan Diamanatkan Oleh Konsititusi

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, urgensi untuk dihadirkannya Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan merupakan keniscayaan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, urgensi untuk dihadirkannya Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan merupakan keniscayaan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

"Kehadiran PPHN ini meniscayakan bahwa visi kebangsaan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, adalah sesuatu yang harus diperjuangkan, dan sarana untuk memperjuangkannya adalah melalui pembangunan," kata Bamsoet saat memberikan Keynote Speaker dalam acara FGD MPR RI bertajuk `Revitalisasi Lembaga MPR RI`, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (4/10).

Sehingga, kata dia, pada prinsipnya, PPHN perlu dirumuskan untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional dalam upaya mewujudkan keselarasan serta sinergi pembangunan pusat dan daerah.

"Serta menghindarkan potensi pemborosan atau in-efisiensi pengelolaan anggaran negara yang disebabkan adanya perbedaan orientasi dan prioritas pembangunan," ujar dia.

Menurut dia, hakikat pembangunan adalah proses kolektif menuju kemajuan yang membutuhkan pedoman atau haluan, agar seluruh pemangku kepentingan mempunyai persepsi dan perspektif yang sama.

"Kesamaan pandangan ini penting, mengingat Indonesia memiliki tingkat heterogenitas yang luar biasa dari berbagai sudut pandang, termasuk di dalamnya pandangan politik,"seru politikus Golkar itu.

Karena itu, dengan segala capaian yang telah diraih selama ini, perlu disadari bahwa usaha pembangunan sungguh merupakan perjalanan panjang dan terjal.

Dalam melintasi medan pembangunan yang panjang dan terjal itu, sambung dia, perlunya menjaga kesinambungan pembangunan berlandaskan visi konstitusi, yang memberi prinsip dan haluan direktif berjangka panjang, tanpa harus kehilangan fleksibilitas untuk dapat merespon ancaman dan perkembangan yang terus berubah.

"Dalam alam pemikiran pendiri bangsa, usaha bangsa Indonesia untuk mewujudkan visi kebangsaan dan tujuan nasionalnya, haruslah bersandar pada tiga konsensus fundamental: Pancasila sebagai falsafah/norma dasar, Undang-Undang Dasar sebagai hukum dasar, dan Haluan Negara sebagai kebijakan dasar," kata Bamsoet mengingatkan.

Sehingga, bila Pancasila mengandung prinsip-prinsip filosofis, Konstitusi mengandung prinsip-prinsip normatif, maka Haluan Negara mengandung prinsip-prinsip direktif (directive principles).

Karena nilai-nilai filosofis Pancasila bersifat abstrak. Pasal-pasal konstitusi juga kebanyakan mengandung norma norma besar yang tidak memberikan arahan bagaimana cara pelembagaan dan pelaksanaannya.

Oleh karena itu, diperlukan suatu kaidah penuntun (guiding principles) yang berisi arahan dasar tentang bagaimana cara melembagakan nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi tersebut ke dalam berbagai pranata publik, yang dapat memandu para penyelenggara negara dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan pembangunan secara terpimpin, terencana, dan terpadu.

"Sebagai prinsip direktif, haluan negara itu juga harus menjadi pedoman dalam pembuatan perundang undangan,"pungkasnya.

KEYWORD :

Warta MPR PPHN Bamsoet Pancasila




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :