Sabtu, 20/04/2024 01:53 WIB

Hakim Dalami Sosok Haji Isam di Kasus Suap Pajak Jhonlin Baratama

Ihwal penyebutan Haji Isam mengemuka saat hakim Fahzal mengonfirmasi soal pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama yang bermarkas di Batulicin, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Illustrasi : Foto sidang kasus suap penurunan nilai pajak pada Direktorat Jenderal Pajak.

Jakarta, Jurnas.com - Nama pengusaha Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam disebut dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dengan terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri pun mendalami hal itu saat memeriksa Pegawai DJP, Yulmanizar yang dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi. Awalnya hakim Fahzal mengonfirmasi soal pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama yang bermarkas di Batulicin, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dalam kesaksiannya, Yulmanizar mengaku bersama sejumlah koleganya selaku pemeriksa pajak PT Jhonlin Baratama bertolak ke Batulicin sekitar awal tahun 2019. Yulmanizar mengaku bahwa selama pemeriksaan pihaknya difasilitasi Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

Pemeriksaan pajak terkait PT Jhonlin Baratama berlangsung tiga hari. Hari pertama pemeriksaan, tim melakukan pertemuan dengan Jhonlin Baratama di kantor Pajak Batulicin.

"Hari Selasa kita ke kantor layanan pajak (Batulicin) dulu, karena banyak teguran-teguran yang dilayangkan kantor layanan pajak kepada Jhonlin Baratama, jadi kita melakukan pertemuan pertama dengan wajib pajak di kantor pajak Batulicin," ucap Yulmanizar saat bersaksi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021).

Tim tak mendapatkan hasil dari pertemuan awal tersebut. Saat itu, tim hanya berhasil membawa sejumlah dokumen. Lebih lanjut, tim pun menyambangi markas PT Jhonlin Baratama.

Hakim pun sempat bertanya apakah Yulmanizar dan pihaknya bertemu dengan Haji Isam. Namun ia mengaku tidak bertemu dengan pemilik perusahaan.

"Tidak (bertemu)," jawab Yulmanizar.

"Siapa pemiliknya?," tanya Hakim Fahzal.

"Sepengetahuan kita Haji Isam. Haji Samsudin," ungkap Yulmanizar.

Yulmanizar mengaku pihaknya hanya ditemui oleh Direktur PT Jhonlin Baratama. Dalam pertemuan itu, PT Jhonlin Baratama melalui Agus Susetyo bersedia menyediakan uang untuk merkayasa kewajiban pajak.

Yulmanizar mengatakan PT Jhonlin Baratama menginginkan kewajiban pajaknya hanya Rp 10 miliar. Untuk kepentingan mengurangi jumlah kewajiban pajak itu, PT Jhonlin Baratama bersedia menyiapkan uang senilai Rp 40 miliar sebagai imbalan bagi petugas pajak yang mengurangi jumlah kewajiban itu.

"Yang berbicara saat itu Agus. Saat itu Wajib pajak siap bayar ke negara 10 M. Dan 40 M sebagai komitmen fee," ujar Yulmanizar.

Menurut Yulmanizar PT Jhonlin Baratama sudah membayar pajak yang diinginkannya itu ke negara. Adapun komitmen fee telah diterima secara bertahap.

Agus mengaku, tim pemeriksa pajak PT Jhonlin Baratama kecipratan fee, termasuk dirinya. Namun pegawai pajak yang menjadi person in charge (PIC) terkait pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama itu tak mengetahui besaran uang yang diterima Angin dan Dadan.

"(Uang diterima) di berbagai tempat. Ada di kantornya pak Agus di Kuningan, ada di elektronik city SCBD," kata Yulmanizar.

Sebelumnya Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Febrian membenarkan adanya pengondisian nilai pajak yang seharusnya dibayar PT Jhonlin Baratama ke negara. Pengondisian itu atas permintaan PT Jhonlin Baratama dan restu mantan mantan direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji dan mantan kepala Sub-Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani.

Febrian mengungkapkan pengondisian itu saat bersaksi dalam sidang perkara suap pengurusan pajak dengan terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/9/2021). Febrian membeberkan pengondisian itu setelah sebelumnya jaksa KPK menyinggung keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Di BAP saudara No.42 terkait pajak PT Jhonlin, ini ada rinciannya, dan bagaimana caranya menghitung terkait ada cara mengkondisikan yang anda sebut disini (bap)?," cecar jaksa kepada Febrian.

"Iya benar," jawab Febrian.

"Untuk Jhonlin itu memang ada yang saya kondisikan, saya tuangkan disitu apa adanya sesuai draft saya, tapikan setau saya DJP sedang melakukan pemeriksaan ulang dan sudah saya bantu juga untuk menyerahkan SKP saya ini sebagai panduan kepada DJP sebagai pemeriksaan ulang," ungkap Febrian.

Febrian tak membantah ada menipulasi untuk angka Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar PT Jhonlin Baratama pada 2016 dan 2017. Dalam BAP, Febrian mengaku, secara total untuk laporan pemeriksan pajak PT Jhonlin tahun 2016 kurang bayar lebih dari Rp 70 miliar. Padahal, kondisi seharusnya Rp 91 miliar. Sehingga ada selisih lebih dari Rp 20 miliar.

"itu sesuai perhitungan saya," ujar Febrian.

Sementara untuk tahun 2017 diatur angka lebih bayar pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp 59.992.548.069. Padahal, kondisi seharusnya lebih bayar hanya Rp 27 miliar.

"Iya sesuai hitungan saya," tutur Febrian.

Sehingga seharusnya kewajiban pajak yang seharusnya dibayar PT Jhonlin Baratama untuk dua tahun itu sekitar Rp 63.667.534.805. Hal itu sebagaimana termaktub dalam surat dakwaan jaksa terhadap terdakwa Angin dan Dadan.

Jaksa lantas menyadur kesaksian Febrian untuk menjadi fakta persidangan. "Saya ambil alih ya pak?. (ambil alih) untuk kepentingan kami dalam pembuatan fakta sidang, pencatatan," ujar jaksa.

"Iya silakan. Sesuai keterangan saya saja," jawab Febrian.

Dalam kesaksiannya, Febrian mengungkap bahwa PT Jhonlin menginginkan kewajiban pajaknya hanya Rp 10 miliar. Untuk kepentingan mengurangi jumlah kewajiban pajak itu, PT Jhonlin Baratama menyiapkan uang senilai Rp 50 miliar. Dimana Rp 10 miliar untuk membayar pajak, dan sisanya Rp 40 miliar sebagai imbalan bagi petugas pajak yang mengurangi jumlah kewajiban itu. Permintaan itu disampaikan PT Jhonlin Baratama melalui Agus Susetyo.

"Awalnya Pak Yulmanizar bercerita bahwa Jhonlin menyediakan dana Rp 50 miliar. Fee-nya jadi Rp 40 miliar," ungkap Febrian.

Angin dan Dadan sebelumnya didakwa menerima suap sebesar Rp 57 miliar melalui para konsultan atau kuasa pajak tiga perusahaan, yakni Bank Panin, PT Gunung Madu Plantations (GMP), dan PT Jhonlin Baratama. Suap dimaksudkan untuk pengurusan pajak tiga perusahaan tersebut.

KEYWORD :

KPK Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suap PT Jhonlin Baratama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :