Jum'at, 19/04/2024 03:22 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Eks Ketum FPI dkk

Kelima terdakwa pun tetap dijatuhi hukuman delapan bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan

Ilustrasi FPI

Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan petinggi Fron Pembela Islam (FPI) terkait kasus kerumunan dalam situasi pandemi COVID-19 di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kelima terdakwa pun tetap dijatuhi hukuman delapan bulan penjara. Mereka ialah mantan Ketua Umum FPI, Ahmad Shabri Lubis, terdakwa Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi.

“Tolak Kasasi,” demikian dikutip dari laman MA pada Jumat, (1/10).

Putusan Kasasi ini ditangani oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dan anggotanya hakim Soesilo dan Desnayeti. Sedangkan duduk sebagai panitera pengganti yakni Dwi Sugiarto.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI menolak permohonan banding yang diajukan kelima terdakwa. Dalam kasus ini, Habib Rizieq Shihab (HRS) juga telah divonis 8 Bulan penjara.

Hakim menilai para terdakwa tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan terkait kerumunan massa melebihi batas maksimum saat acara pernikahan putri HRS dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Jakarta Pusat.

KEYWORD :

Mahkamah Agung MA FPI Kasasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :