Kamis, 18/04/2024 13:34 WIB

KPK Pertajam Bukti Jerat Bank Panin Hingga Jhonlin Baratama di Kasus Pajak

Ketua KPK tak akan ragu menjerat ketiga perusahaan itu sebagai tersangka korporasi bila menemukan bukti yang cukup.

Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers penetapan tersangka

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan pihaknya bakal mempertajam bukti untuk menjerat tiga perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi tersangka korporasi.

Tiga perusahaan yang diduga terlibat ialah PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations (GMP). KPK tidak akan ragu untuk menetapkan tiga perusahaan itu sebagai tersangka korporasi bila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Untuk pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi, masih perlu keras untuk mencari dan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti. Penyidik harus mendalami perbuatan korporasi tersebut,” ucap Firli dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (1/10).

Di mana, ketiga perusahaan itu diduga memerintahkan wajib pajak dan konsultan pajak mereka untuk menyuap dua mantan pejabat Ditjan Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani agar nilai pajak perusahaan mereka berkurang.

Firli pun menjelaskan, mekanisme yang bisa dilakukan KPK untuk menjerat PT Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations sebagai tersangka korporasi. Pertama, kata Firli yakni korporasi mendapat keuntungan atau manfaat dari tindak pidana korupsi yang dilakukan.

Kedua, PT Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations bisa dijerat KPK jika terbukti tidak melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.

"Ketiga yakni koorporasi melakukan pembiaran atau tidak mengambil langkah-langkah untuk mencegah terjadinya keadaan yang lebih buruk. Jadi hal ini perlu didalami oleh penyidik," ungkapnya.

Selain itu, Firli juga menyoroti soal munculnya fakta sidang yang membeberkan dugaan keterlibatan pemegang saham Bank Panin, Mu’min Ali Gunawan dan Bos PT GMP Lim Poh Ching kasus suap ini. Keduanya turut berperan agar nilai pajak perusahaannya dikurangi.

"Semua informasi tentu akan kami pelajari dan dalami, kami juga terus bekerja dan mengembangkan penyidikan kepada para pihak, kita mendalami keterangan dan bukti petunjuk lainnya, sehingga membuat terang suatu perkara dan menemukan tersangka," ujar Firli.

Dalam persidangan kasus ini, Mu`min Ali Gunawan disebut sebagai pihak yang mengutus kuasa wajib pajak Bank Panin, Veronika Lindawati, untuk bertemu dengan pejabat pajak dan mengurus pengurangan nilai pajak Bank Panin.

Sementara itu, General Manager PT Gunung Madu Plantations Lim Poh Ching bersama dua konsultan pajak dari Foresight, bertemu dengan pemeriksa pajak di kantor Direktorat P2 Ditjen Pajak terkait pemeriksaan pajak perusahaan tersebut.

KEYWORD :

KPK Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suap PT Jhonlin Baratama Bank Panin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :