Sabtu, 20/04/2024 05:45 WIB

KPK Tegaskan Pemecatan 57 Pegawai Legal

Mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Gedung Merah Putih KPK

Jakarta, Jurnas.com - Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) telah diberhentikan dengan hormat pada Kamis (30/9) kemarin.

Mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Lembaga Antikorupsi menyatakan bahwa pemecatan 57 pegawai itu legal dilakukan

"Secara legalitas tentu proses itu semua sudah kita ikuti, hari ini dengan berat hati, akhirnya 58 pegawai itu akhirnya kita berhentikan dengan hormat karena syarat menjadi ASN itu tidak terpenuhi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (30/9) malam.

Alex mengatakan pemecatan itu sudah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Pemecatan juga tidak dipermasalahkan oleh Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).

"Proses ini sudah lama dan sudah melalui berbagai pengujian, terakhir melalui MK dan MA," ujar Alex.

Dia juga menegaskan pemecatan pegawai bukan kemauan KPK. Aturan alih status memaksa Lembaga Antikorupsi memecat mereka karena gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Bagaimana pun peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) itu yang punya kunci pintu untuk membuka ybs boleh atau tidak boleh menjadi ASN itu bukan di KPK," tutur Alex.

KPK juga tidak bisa banyak membantu pegawai yang gagal dalam TWK untuk tetap bekerja di Lembaga Antikorupsi. Pasalnya, KPK cuma bisa melakukan pelantikan. Proses penerimaan ada di instansi lain.

KEYWORD :

KPK Pegawai ASN TWK tes wawasan kebangsaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :