Rabu, 24/04/2024 04:36 WIB

KPK Sebut 10 Anggota DPRD Muara Enim Terima Rp5,6 Miliar untuk Pileg

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan sepuluh orang anggora DPRD Kabupaten Muara Enim karena diduga menerima uang Rp50 juta sampai Rp500 juta. Lembaga Antikorupsi menduga uang itu digunakan untuk pencalonan dalam pemilihan legislatif (pileg).

"Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 September 2021.

Alex mengatakan mereka semua merupakan anggota DPRD Muara Enim aktif. Di antaranya, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setidadi, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, Mardiansyah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi.

Uang yang diterima para tersangka diduga sebagai duit tutup mulut agar pihak DPRD tidak mengganggu proyek yang dikerjakan Robi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Muara Enim. Total uang yang diterima ditaksir mencapai Rp5,6 miliar.

Uang itu diberikan secara bertahap. Alex menyebut beberapa tersangka menerima uang di rumah makan di Muara Enim.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Muara Enim Dinas PUPR DPRD Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :