Rabu, 24/04/2024 01:34 WIB

Eks Pimpinan KPK Kritik Jokowi Ogah Bersikap Soal Pemecatan 57 Pegawai

Para pegawai itu resmi diberhentikan dengan hormat pada hari ini, Kamis (30/9).

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengkritisi Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang masih belum bersikap soal pemecatan 57 pegawai tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Para pegawai itu resmi diberhentikan dengan hormat pada hari ini, Kamis (30/9). Mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan pada Rabu (15/9), Jokowi tidak banyak menjawab soal nasib 57 pegawai itu. Justru dia meminta publik untuk tidak membawa semua urusan ke Presiden

"Ada ketidakpastian yang terjadi di Republik ini. Tapi sayangnya presidennya hanya diam dan bilang itu bukan urusan saya. Itu urusan siapa?," kata Saut Situmorang di Gedung ACLC KPK, Jakarta.

Saut mengatakan bahwa seharusnya permasalahan terkait pemberantasan korupsi di Indonesia dipegang oleh Presiden.

"Jadi kalau dia bilang ini bukan urusan saya, lantas urusanmu apa?kan begitu," ujar Saut.

Selain itu, Saut mengatakan jika ungkapan yang menyatakan pemberantasan korupsi saat ini tengah berada di jalan benar merupakan kebohongan.

"Nyatanya perilaku-perilaku di bawah saat ini sampai ke atas sampai saat ini masih kita lihat," kata Saut.

Sebelumnya, Jokowi menjelaskan alasan ia tidak banyak berkomentar terkait nasib 57 pegawai nonaktif KPK itu. Sebab ia mengaku hatus menghormati proses yang masih berjalan di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

"Saya enggak akan jawab, tunggu keputusan MA dan MK," kata Jokowi beberapa waktu lalu.

Jokowi menjelaskan yang berwenang menjawab persoalan itu adalah pejabat pembina, dalam hal ini misalnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

"Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan," lanjutnya.

Seperti diketahui, Seperti diketahui, KPK resmi mengumumkan memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus dalam TWK dengan hormat pada 30 September 2021.

Awalnya KPK hanya memecat 56 pegawai. Jumlah itu bertambah satu orang setelah penyidik muda KPK Lakso Anindito menerima menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat per tanggal 29 September atau satu hari jelang pemecatan.

KEYWORD :

KPK Pegawai ASN TWK tes wawasan kebangsaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :