Kamis, 25/04/2024 18:54 WIB

Tak Terkait Pemecatan Pegawai, KPK Kibarkan Bendera Stengah Tiang

Pengibaran bendera setangah tiang merupakan instruksi dari Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makariem dalam Peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun 2021.

Bendera setengah tiang berkibar di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengibarkan bendera setengah tiang di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (30/9). Hal itu dilakukan bukan untuk melepas 58 pegawai yang dipecat karana tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Memperingati Hari Kesaktian Pancasila," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021).

Pengibaran bendera setangah tiang merupakan instruksi dari Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makariem dalam Peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun 2021.

Dari surat Mendikbudristek Nomor 64262/MPK.F/TU.02.03/2021 tertanggal 22 September 2021 yang diteken Nadiem Anwar Makarim, disebutkan dalam poin enam sebagai berikut:

Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2021 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan pada tanggal 1 Oktober 2021 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh.

Seperti diketahui, KPK resmi mengumumkan memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus dalam TWK dengan hormat pada 30 September 2021.

Awalnya KPK hanya memecat 56 pegawai. Jumlah itu bertambah satu orang setelah penyidik muda KPK Lakso Anindito menerima menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat per tanggal 29 September atau satu hari jelang pemecatan.

Lakso mengikuti asesmen TWK susulan karena sebelumnya sedang menempuh studi master di Lund University, Swedia. Ia mengikuti tes tulis pada 20 September 2021 dan wawancara pada dua hari berikutnya.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko, yang dinyatakan tak lolos TWK memasuki masa pensiun pada bulan Juni 2021.

Berdasarkan komposisi di atas, dari total 57 pegawai yang dipecat ada 56 yang mendapat tawaran menjadi ASN Polri. Ini karena status Sujanarko memasuki pensiun dan Lakso baru dipecat sehari setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menawarkan para pegawai menjadi ASN Polri. 

Kapolri mengatakan pihaknya telah menyampaikan keinginan tersebut kepada Presiden Joko Widodo melalui surat beberapa waktu lalu. Pada tanggal 27, pihaknya kemudian menerima surat balasan dari Jokowi yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

KEYWORD :

KPK Pegawai ASN TWK tes wawasan kebangsaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :