Rabu, 24/04/2024 15:59 WIB

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna Penetapan Lodewijk Jadi Wakil Ketua DPR

Berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Pasal 39 yang mengatur mengenai Tata Cara pemberhentian Pimpinan DPR karena mengundurkan diri dari jabatan sebagai Pimpinan DPR, maka DPR perlu menetapkan pemberhentian Saudara Azis Syamsuddin dari jabatan Wakil Ketua DPR RI bidang Korpolkam.

Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto: Dok. Humas DPR RI)

Jakarta, Jurnas.com - DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna, yang salah satu agendanya adalah penetapan Lodewijk F Paulus sebagai Wakil Ketua DPR pengganti Azis Syamsuddin, Kamis (30/9). Rapat Paripurna akan dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 akan digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Agenda pertama Rapat Paripurna adalah pengambilan keputusan terhadap pemberhentian Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR RI Bidang Korpolkam setelah politikus Golkar itu menyatakan mengundurkan diri.

Nama Lodewijk telah diajukan oleh Partai Golkar kepada pimpinan DPR, Rabu (29/9) kemarin. Sesuai mekanisme, proses penetapan Wakil Ketua DPR RI yang baru dilakukan dalam Rapat Paripurna.

“Berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Pasal 39 yang mengatur mengenai Tata Cara pemberhentian Pimpinan DPR karena mengundurkan diri dari jabatan sebagai Pimpinan DPR, maka DPR perlu menetapkan pemberhentian Saudara Azis Syamsuddin dari jabatan Wakil Ketua DPR RI bidang Korpolkam,” kata Puan.

Usai ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR pengganti Azis Syamsuddin, Lodewijk pun akan langsung dilantik dan dipandu Pengucapan Sumpah Jabatan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Syarifuddin.

Agenda kedua Rapat Paripurna hari ini, menurut Puan, yakni pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.

“Penetapan RUU APBN 2022 menjadi undang-undang akan didahului dengan penyampaian laporan yang berisi proses pembahasan, kemudian pendapat mini sebagai sikap akhir fraksi, dan hasil Pembicaraan Tingkat I,” jelas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Agenda Rapat Paripurna selanjutnya adalah laporan dari Badan Legislasi DPR RI atas Hasil Evaluasi terhadap Pelaksanaan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2021 setelah itu dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Puan menyebut, Rapat Paripurna juga akan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU inisiatif Baleg DPR tentang Pendidikan Kedokteran.

“Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI,” ungkapnya.

Setelah itu, DPR akan mengambil keputusan soal perpanjangan waktu terhadap pembahasan sejumlah RUU. Ada 3 RUU yang pembahasannya diminta untuk diperpanjang.

“Berdasarkan Laporan pada Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus tanggal 27 September 2021, Pimpinan Pansus, Komisi I, dan Komisi X DPR RI meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Landas Kontinen, RUU tentang Praktek Psikologi, dan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi,” terang Puan.

Agenda terakhir dalam Rapat Paripurna hari ini adalah pengambilan keputusan penetapan mitra kerja Komisi VII DPR RI. Ada 3 lembaga yang akan menjadi mitra kerja baru Komisi VII DPR yaitu Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

KEYWORD :

Warta DPR Ketua DPR Puan Maharani Rapat Paripurna Lodewijk Freidrich Paulus Golkar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :