Selasa, 16/04/2024 17:08 WIB

Google Bantah Monopoli Pasar Lewat OS Android

Google membantah kebijakan mengunduh Google Penelusuran di sistem operasi Android, semata-mata sebagai bentuk monopoli pasar. Hal itu diperlukan untuk merebut pangsa pasar dari kompetitor, Apple.

Sebuah smartphone dengan logo Apple Pay ditempatkan pada logo Google Pay yang ditampilkan dalam ilustrasi ini yang diambil pada 14 Juli 2021. Reuters/Dado Ruvic/Illustration

Luksemburg, Jurnas.com - Google membantah kebijakan mengunduh Google Penelusuran di sistem operasi Android, semata-mata sebagai bentuk monopoli pasar. Hal itu diperlukan untuk merebut pangsa pasar dari kompetitor, Apple.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang hari ketiga di Pengadilan Umum di Luksemburg pada Rabu (29/9), sebagai upaya membatalkan denda antimonopoli Uni Eropa senilai 4,3 miliar euro, dan perintah Komisi Eropa untuk melonggarkan cengkeraman mesin pencarinya pada perangkat Android.

Pengawas persaingan Uni Eropa mempermasalahkan dua jenis kesepakatan yang dibuat dengan pembuat telepon, salah satunya adalah pembayaran hanya untuk pra-pemasangan Google Penelusuran di perangkat mereka, yang dikenal sebagai pengaturan bagi hasil (RSA).

"Bukan itu masalahnya dan pembayarannya hanya untuk mendorong pembuat telepon, yang sudah menghasilkan uang dari aplikasi lain, untuk memberi Android tempat," kata pengacara Google Assimakis Komninos kepada pengadilan dikutip dari Reuters.

"Google harus menawarkan aliran pendapatan yang mengimbangi. Insentif untuk meyakinkan mereka untuk membuka dan mengadopsi platform Android. Pada saat yang sama, RSA juga membantu mereka untuk menekan harga dan bersaing lebih sukses dengan Apple," lanjut dia.

"Dan jelas, Google mendapatkan kembali kesempatan promosi, pra-instalasi tunggal, yang memungkinkan untuk berinvestasi dalam OS gratis (sistem operasi), toko aplikasi gratis dan sebagainya."

Pengacara Komisi Uni Eropa, Nicholas Khan menolak klaim tersebut. "Yang membuat mereka khawatir adalah pesaing mendapatkan daya tarik," katanya dan RDA adalah "puncak dari praktik saling terkait Google".

Vonis kemungkinan akan dijatuhkan tahun depan. Kasusnya adalah T-604/18 Google vs Komisi Eropa.

KEYWORD :

Google Android Antimonopoli Uni Eropa Apple Sistem Operasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :