Jum'at, 26/04/2024 03:22 WIB

BK DPR dan UMM Gelar FGD Terkait RUU EBT

Badan Keahlian DPR RI bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menggelar Focus Group Discussion Rancangan Undang Undang Tentang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT).

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul

Jakarta, Jurnas.com - Badan Keahlian DPR RI bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menggelar Focus Group Discussion Rancangan Undang Undang Tentang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) yang mengangkat tema, “Upaya Mewujudkan Keberlanjutan dan Kemandirian Energi di Indonesia”.

Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul mengutarakan, pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) secara optimal telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam Pasal 33 ayat 3 bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kemudian ditegaskan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi yang telah mewajibkan pemerintah untuk meningkatkan pemanfaatan EBT dengan mengoptimalkan seluruh potensi yang ada dengan tetap mempertimbangkan aspek teknologi, sosial, ekonomi, konservasi, dan lingkungan serta memprioritaskan pemenuhan kebutuhan energi domestik untuk mencapai ketahanan dan kemandirian energi nasional.

"Energi Terbarukan memiliki karakter yang unik dimana sifatnya setempat dan merupakan sumber energi domestik yang tidak dapat dipindahkan. Oleh karena itu, sesuai amanat UUD 1945, kita harus dapat memaksimalkan potensi EBT yang ada di Indonesia untuk kepentingan bangsa dan negara," tandas di Malang, Jawa Timur, Rabu (29/9).

Seperti diketahui, lanjutnya, energi fosil di Indonesia telah mengalami penurunan, dan kini Indonesia adalah negara importir minyak bumi. Oleh karena itu, kita harus dapat mempersiapkan masa depan energi Indonesia dengan memaksimalkan potensi EBT yang sangat besar di Indonesia.

"Penyusunan RUU EBT adalah salah satu ikhtiar kita untuk menyiapkan kerangka hukum pengaturan EBT di masa depan, sehingga dapat menghasilkan kebijakan yang dapat menyelesaikan segala tantangan yang ada, mewujudkan iklim investasi yang baik dan menumbuhkan industri nasional. Saat ini RUU EBT sedang dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI dan diharapkan segera dilakukan pembahasan bersama dengan Pemerintah," jelas Sensi.

KEYWORD :

Badan Keahlian DPR RUU Energi Baru dan Terbarukan Setjen DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :